koranindopos.com – Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa sejauh ini para aplikator ojek online (ojol) telah menerima dan memahami aspirasi mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mitra pengemudi ojol. Meskipun secara hukum, pemberian THR kepada mitra ojol belum memiliki landasan yang kuat, diskusi antara pemerintah dan aplikator terus berlangsung guna menemukan solusi terbaik.
Sebagai mitra, pengemudi ojol tidak memiliki status sebagai karyawan tetap di perusahaan aplikator. Hal ini membuat pemberian THR kepada mereka tidak diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku bagi pekerja formal. Namun, Yassierli memastikan bahwa aplikator telah menunjukkan komitmen dalam merespons permintaan tersebut dengan serius.
Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025), Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menggodok formula yang tepat untuk merealisasikan pemberian THR kepada mitra pengemudi ojol.
“Konkretnya ya kita yakin pengusaha bisa memahami aspirasi ojol juga terkait dengan THR. Ini masalah besarannya dan formulanya seperti apa, ini yang sedang kami inikan (bahas),” ujar Yassierli.
Pembahasan ini melibatkan berbagai aspek, termasuk kesepakatan antara aplikator dan mitra pengemudi serta mekanisme yang akan diterapkan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Pemerintah juga berupaya memastikan bahwa kebijakan ini nantinya tidak hanya bersifat sukarela, tetapi juga memiliki skema yang adil bagi semua pihak.
Sejumlah aplikator layanan transportasi online telah memberikan sinyal positif terkait pencairan THR bagi mitra pengemudi. Meskipun masih dalam tahap pembahasan, respons positif ini menjadi langkah awal menuju perlindungan kesejahteraan bagi para mitra ojol yang selama ini berkontribusi besar dalam sektor transportasi berbasis aplikasi.
Langkah pemerintah dalam mengawal kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang berimbang, sehingga baik aplikator maupun mitra pengemudi dapat memperoleh kepastian dalam permasalahan THR ini.