Rabu, 29 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Ekonomi

Mendag Ingatkan Produsen soal Stabilitas Harga Migor

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
1 Februari 2022
in Ekonomi
A A
0
Mendag: Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Share on FacebookShare on Twitter
1977296708p - Mendag Ingatkan Produsen soal Stabilitas Harga Migor
Foto : Ilustrasi

JAKARTA, koranindopos.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menginstruksikan agar pelaku industri minyak goreng (migor) berkomitmen menjaga stabilitas harga di dalam negeri. Stok migor di pasar tradisional maupun di ritel modern juga harus selalu tersedia. Jangan sampai terjadi kekosongan baik di tingkat pedagang maupun pengecer. Hal tersebut diungkapkan Lutfi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI mengenai stabilisasi harga minyak goreng dan kebijakan pupuk bersubsidi di Jakarta.

Lutfi menegaskan, Kemendag menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran migor serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak memborong migor karena panik (panic buying). Pemerintah menjamin stok migor cukup dengan harga tetap terjangkau nasyarakat luas. “Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” jelas Lutfi dalam siaran persnya, Selasa (1/2).

Dia mempertegas kebijakan pemerintah tentang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan tersebut bertujuan untuk memenuhi bahan baku

migor di dalam negeri, sehingga produsen akan mendapatkan harga lebih murah dibandingkan harga internasional. Dengan demikian harga migor diharapkan bisa lebih terjangkau oleh

Artikel Terkait

Wamenaker: Job Fair Buka Peluang Kerja di Tengah Perubahan Industri

Danamon Rayakan HUT ke-70 Lewat Danamon Festival, Hadirkan Hiburan dan Promo Menarik untuk Masyarakat

Bangun Ratusan Proyek Berkelas, Waringin Megah Raih ISO 9001:2015

masyarakat. Pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dengan konsumen. “Kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor, yaitu sebesar 20

persen dari volume ekspor masing-masing,” papar Lutfi.

Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, lanjut Lutfi, pemerintah juga

menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp 9.300/kg untuk CPO dan Rp 10.300/kg untuk

olein. Menurutnya, kebutuhan migor nasional diperkirakan sebesar 5,7 juta kilo liter pada 2022. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, terdiri atas 1,2 juta kilo liter

kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kilo liter.

Sebelumnya, berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP) rata-rata harga minyak kelapa sawit (CPO) dunia hingga Januari 2022 mencapai Rp 13.240/liter.

Harga tersebut naik 77,34 persen dibanding Januari 2021. Kenaikan ini mengerek harga migor di dalam negeri.

Untuk mengantisipasi kenaikan harga migor, Kemendag menerbitkan Permendag 6 Tahun 2022 tentang

Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan migor satu harga yang telah berlaku

sebelumnya melalui Permendag No. 3 Tahun 2022. Dalam Permendag tersebut, harga eceran tertinggi (HET) untuk migor diatur dengan rincian migor curah

sebesar Rp 11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.(hai)

Topik: KemendagMinyak Goreng

TerkaitBerita

Wamenaker: Job Fair Buka Peluang Kerja di Tengah Perubahan Industri
Bisnis

Wamenaker: Job Fair Buka Peluang Kerja di Tengah Perubahan Industri

oleh Editor : Anggoro
28 Juli 2026
Danamon Rayakan HUT ke-70 Lewat Danamon Festival, Hadirkan Hiburan dan Promo Menarik untuk Masyarakat
Bisnis

Danamon Rayakan HUT ke-70 Lewat Danamon Festival, Hadirkan Hiburan dan Promo Menarik untuk Masyarakat

oleh Editor : Affandy
28 Juli 2026
Bangun Ratusan Proyek Berkelas, Waringin Megah Raih ISO 9001:2015
Properti

Bangun Ratusan Proyek Berkelas, Waringin Megah Raih ISO 9001:2015

oleh Editor : Doe
28 Juli 2026
HUNIAN KOMERSIAL: Kantor Marketing Gallery Modernland Cilejit, Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. (FOTO: DOKUMEN KORAN INDOPOS.COM)
Properti

Respons Tuntutan Konsumen, Marcom Modernland Siapkan Tim Legal

oleh Editor : Memoarto
28 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

KERUSAKAN HEBAT: Bangunan pusat perbelanjaan mengalami kerusakan pasca gempa magnitudo 7,1 pada Selasa (28/7/2026). (Foto: REUTERS/KYODO)

Para Korban Gempa Kumamoto Terjebak di Reruntuhan Bangunan

28 Juli 2026
POLEMIK VAR: Wasit Joao Pinheiro dari Portugal memberikan kartu merah kepada pemain Swiss Breel Embolo (kiri) dalam laga perempat final Piala Dunia 2026 antara Argentina vs Swiss di Kansas City, Missouri pada Sabtu (11/7/2026). (Foto: (c) AP Photo/Ed Zurga)

IFAB Akui Penerapan Protokol VAR Soal Identitas Pemain Keliru

29 Juli 2026
LCC Empat Pilar MPR RI

Saadiah Uluputty: Semangat Pelajar Kepulauan Aru Ikuti LCC Empat Pilar MPR RI Layak Jadi Teladan

28 Juli 2026
IKEA

IKEA Ajak Masyarakat Tata Ulang Ruang Rumah Lewat Kampanye “Luangkan Ruang”

28 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4102 shares
    Share 1641 Tweet 1026
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya