
JAKARTA, koranindopos.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menginstruksikan agar pelaku industri minyak goreng (migor) berkomitmen menjaga stabilitas harga di dalam negeri. Stok migor di pasar tradisional maupun di ritel modern juga harus selalu tersedia. Jangan sampai terjadi kekosongan baik di tingkat pedagang maupun pengecer. Hal tersebut diungkapkan Lutfi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI mengenai stabilisasi harga minyak goreng dan kebijakan pupuk bersubsidi di Jakarta.
Lutfi menegaskan, Kemendag menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran migor serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak memborong migor karena panik (panic buying). Pemerintah menjamin stok migor cukup dengan harga tetap terjangkau nasyarakat luas. “Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” jelas Lutfi dalam siaran persnya, Selasa (1/2).
Dia mempertegas kebijakan pemerintah tentang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan tersebut bertujuan untuk memenuhi bahan baku
migor di dalam negeri, sehingga produsen akan mendapatkan harga lebih murah dibandingkan harga internasional. Dengan demikian harga migor diharapkan bisa lebih terjangkau oleh
masyarakat. Pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dengan konsumen. “Kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor, yaitu sebesar 20
persen dari volume ekspor masing-masing,” papar Lutfi.
Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, lanjut Lutfi, pemerintah juga
menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp 9.300/kg untuk CPO dan Rp 10.300/kg untuk
olein. Menurutnya, kebutuhan migor nasional diperkirakan sebesar 5,7 juta kilo liter pada 2022. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, terdiri atas 1,2 juta kilo liter
kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kilo liter.
Sebelumnya, berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP) rata-rata harga minyak kelapa sawit (CPO) dunia hingga Januari 2022 mencapai Rp 13.240/liter.
Harga tersebut naik 77,34 persen dibanding Januari 2021. Kenaikan ini mengerek harga migor di dalam negeri.
Untuk mengantisipasi kenaikan harga migor, Kemendag menerbitkan Permendag 6 Tahun 2022 tentang
Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan migor satu harga yang telah berlaku
sebelumnya melalui Permendag No. 3 Tahun 2022. Dalam Permendag tersebut, harga eceran tertinggi (HET) untuk migor diatur dengan rincian migor curah
sebesar Rp 11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.(hai)









