Senin, 5 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Ekonomi

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Anggaran OJK, Independensi Diklaim Tetap Terjaga

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
30 April 2026
in Ekonomi
A A
0
Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Anggaran OJK, Independensi Diklaim Tetap Terjaga
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru terkait tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 24 April 2026.

Aturan tersebut mengatur berbagai aspek administratif dalam pengelolaan anggaran OJK, mulai dari perencanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dalam kerangka keuangan negara. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola anggaran lembaga tersebut tetap transparan dan akuntabel, sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini tidak akan mengganggu independensi OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, menyatakan bahwa aturan tersebut hanya bersifat administratif.

“Pengaturan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Artikel Terkait

Bank Jakarta Siapkan Duplikasi Biodigester ke Wilayah Lain di Jakarta

Pemilahan Sampah Warga Rorotan Tembus 90 Persen, Biodigester Olah 1,2 Ton Sampah per Hari

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp6.000 Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Penegasan ini penting mengingat OJK selama ini dikenal sebagai lembaga independen yang memiliki otoritas dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan akan akuntabilitas anggaran dan tetap menjaga otonomi kelembagaan.

Melalui PMK Nomor 27 Tahun 2026, diharapkan pengelolaan anggaran OJK menjadi lebih terstruktur dan selaras dengan sistem keuangan negara, tanpa mengurangi efektivitas peran OJK dalam mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia.(Dhil)

Topik: Anggaran OJKMenkeuPurbaya

TerkaitBerita

Bank Jakarta Siapkan Duplikasi Biodigester ke Wilayah Lain di Jakarta
Ekonomi

Bank Jakarta Siapkan Duplikasi Biodigester ke Wilayah Lain di Jakarta

oleh Editor : Akula
5 Oktober 2026
Pemilahan Sampah Warga Rorotan Tembus 90 Persen, Biodigester Olah 1,2 Ton Sampah per Hari
Ekonomi

Pemilahan Sampah Warga Rorotan Tembus 90 Persen, Biodigester Olah 1,2 Ton Sampah per Hari

oleh Editor : Akula
5 Oktober 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp6.000 Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp6.000 Jadi Rp2,58 Juta per Gram

oleh Editor : Affandy
5 Oktober 2026
IHSG Naik 0,46% ke 6.036,89, Investor Asing Masih Catat Net Sell Rp1,31 Triliun
Ekonomi

IHSG Naik 0,46% ke 6.036,89, Investor Asing Masih Catat Net Sell Rp1,31 Triliun

oleh Editor : Affandy
5 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Bank Jakarta Siapkan Duplikasi Biodigester ke Wilayah Lain di Jakarta

Bank Jakarta Siapkan Duplikasi Biodigester ke Wilayah Lain di Jakarta

5 Oktober 2026
Privat: Jadi Pemeran Utama Serial ‘Suara Hati’, Dewi Perssik Buka-Bukan Soal Karakter Melodi dan Kehidupan Nyata

Setelah 20 Tahun Vakum, Dewi Perssik Kembali Akting Lewat Serial Suara Hati

5 Oktober 2026
Pemilahan Sampah Warga Rorotan Tembus 90 Persen, Biodigester Olah 1,2 Ton Sampah per Hari

Pemilahan Sampah Warga Rorotan Tembus 90 Persen, Biodigester Olah 1,2 Ton Sampah per Hari

5 Oktober 2026
Jakarta Futura Connectiva 2026: Membuka Ruang Baru bagi Kolaborasi Industri Kreatif Indonesia

Jakarta Futura Connectiva 2026: Membuka Ruang Baru bagi Kolaborasi Industri Kreatif Indonesia

3 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4886 shares
    Share 1954 Tweet 1222
  • Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Raffi Ahmad Rela Gelontorkan Biaya Fantastis Puluhan Miliar Demi Hak Siar Persib dan Borneo FC di ASEAN Club Championship

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Laga Awal Musim Membuka Peluang AC Milan Berkembang

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya