Koranindopos.com – JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru terkait tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 24 April 2026.
Aturan tersebut mengatur berbagai aspek administratif dalam pengelolaan anggaran OJK, mulai dari perencanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dalam kerangka keuangan negara. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola anggaran lembaga tersebut tetap transparan dan akuntabel, sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini tidak akan mengganggu independensi OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, menyatakan bahwa aturan tersebut hanya bersifat administratif.
“Pengaturan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Penegasan ini penting mengingat OJK selama ini dikenal sebagai lembaga independen yang memiliki otoritas dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan akan akuntabilitas anggaran dan tetap menjaga otonomi kelembagaan.
Melalui PMK Nomor 27 Tahun 2026, diharapkan pengelolaan anggaran OJK menjadi lebih terstruktur dan selaras dengan sistem keuangan negara, tanpa mengurangi efektivitas peran OJK dalam mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia.(Dhil)










