koranindopos.com – Jakarta. Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, terus menggagas inisiatif baru untuk memperkuat peran Islam dalam kehidupan masyarakat. Setelah sukses meluncurkan Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI), kini beliau menginisiasi pembentukan Istiqlal Fatwa Center. Lembaga ini diharapkan menjadi pusat rujukan hukum Islam di Indonesia, bahkan memiliki pengaruh hingga tingkat internasional.
Dalam keterangan persnya pada Senin (16/12/2024), Menteri Agama menjelaskan bahwa Istiqlal Fatwa Center akan mengadopsi konsep Markaz Fatwa yang telah lama diterapkan di Mesir. “Kita mencontoh Mesir, kita akan membuat Markaz Fatwa berbasis masjid yaitu Istiqlal Fatwa Center,” ujar Nasaruddin Umar.
Langkah ini dinilai strategis dalam menghadirkan fatwa-fatwa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern sekaligus menjaga nilai-nilai syariat Islam. Dengan basis Masjid Istiqlal sebagai simbol kebesaran Islam di Indonesia, lembaga ini diharapkan menjadi acuan utama dalam penyelesaian isu-isu kontemporer terkait hukum Islam.
Istiqlal Fatwa Center tidak hanya akan berperan dalam memberikan panduan hukum Islam, tetapi juga diharapkan menjadi:
- Pusat Kajian Syariah: Lembaga ini akan menjadi tempat pengkajian mendalam tentang isu-isu syariah yang relevan dengan perkembangan zaman.
- Penghubung Internasional: Dengan visi internasional, lembaga ini diharapkan mampu menjembatani komunikasi hukum Islam Indonesia dengan dunia global, memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar.
- Rujukan Fatwa Nasional: Menyediakan fatwa-fatwa yang berdasarkan kajian mendalam dan disusun oleh para ulama yang kompeten, sehingga menjadi pedoman bagi masyarakat dan lembaga pemerintah.
Sebagai tokoh ulama dan intelektual Islam, Nasaruddin Umar selalu menekankan pentingnya relevansi Islam dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Inisiatif ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan Islam yang inklusif, moderat, dan mampu memberikan solusi atas persoalan-persoalan umat di era modern.
Dengan adanya Istiqlal Fatwa Center, diharapkan masyarakat dapat mengakses fatwa yang terpercaya, jelas, dan aplikatif, terutama di tengah maraknya tantangan global yang memengaruhi pemahaman hukum Islam.
Sebagai salah satu masjid terbesar di dunia, Masjid Istiqlal memiliki peran penting dalam mengembangkan dakwah Islam di Indonesia. Dengan adanya lembaga seperti PKUMI dan Istiqlal Fatwa Center, Masjid Istiqlal diharapkan tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat keilmuan dan pembinaan umat.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat peradaban Islam dunia, sejalan dengan visi membangun umat yang berkeadaban dan berkemajuan.(dhil)