Selasa, 28 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Ekonomi

Menteri Perindustrian Rombak Kebijakan soal Minyak Goreng

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
24 Maret 2022
in Ekonomi
A A
0
Minyak Goreng Curah
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, koranindopos.com – Pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit (MGS) curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Hal tersebut dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil. Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS curah dengan lebih baik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kebijakan tersebut diharapkan membuat pasokan minyak goreng selalu tersedia dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET). Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasannya. Kebijakan MGS Berbasis Industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian No.8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, UMKM dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan,” ujar Agus melalui siaran tertulisnya, Rabu (23/3). Menurutnya, pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini. “Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” sambung Agus.

Artikel Terkait

Respons Tuntutan Konsumen, Marcom Modernland Siapkan Tim Legal

BPKH Percepat Digitalisasi Ekosistem Haji dan Umrah Lewat GoSahl Roadshow 2026

Bitcoin Masih Berpeluang Menguat, FLOQ: Harga Minyak dan Kebijakan The Fed Jadi Penentu Arah Pasar

Menurut politisi Partai Golkar itu, proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota. Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. “Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya,” jelas Agus.

Selanjutnya, lanjut Agus, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen minyak goreng sawit curah.  Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS. Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya, BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut. “Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital,” papar Agus.(hai)

Topik: Harga Minyak GorengKemenprinMinyak Goreng

TerkaitBerita

HUNIAN KOMERSIAL: Kantor Marketing Gallery Modernland Cilejit, Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. (FOTO: DOKUMEN KORAN INDOPOS.COM)
Properti

Respons Tuntutan Konsumen, Marcom Modernland Siapkan Tim Legal

oleh Editor : Memoarto
28 Juli 2026
BPKH Percepat Digitalisasi Ekosistem Haji dan Umrah Lewat GoSahl Roadshow 2026
Ekonomi

BPKH Percepat Digitalisasi Ekosistem Haji dan Umrah Lewat GoSahl Roadshow 2026

oleh Editor : Affandy
27 Juli 2026
Bitcoin Masih Berpeluang Menguat, FLOQ: Harga Minyak dan Kebijakan The Fed Jadi Penentu Arah Pasar
Bisnis

Bitcoin Masih Berpeluang Menguat, FLOQ: Harga Minyak dan Kebijakan The Fed Jadi Penentu Arah Pasar

oleh Editor : Affandy
27 Juli 2026
ASPPUK Minta UMKM Perempuan dan Penyandang Disabilitas Dilibatkan dalam Kebijakan Perdagangan
Ekonomi

ASPPUK Minta UMKM Perempuan dan Penyandang Disabilitas Dilibatkan dalam Kebijakan Perdagangan

oleh Editor : Akula
25 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

HUNIAN KOMERSIAL: Kantor Marketing Gallery Modernland Cilejit, Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. (FOTO: DOKUMEN KORAN INDOPOS.COM)

Respons Tuntutan Konsumen, Marcom Modernland Siapkan Tim Legal

28 Juli 2026
SEREMONIAL HUT: Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) memperingati hari lahir ke-27. Momentum tersebut ditandai dengan meluncurkan manifesto program juang bertajuk Politik Redistribusi Untuk Kesejahteraan Rakyat. (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

LMND Dorong Pemerataan Ekonomi dan Pendidikan Gratis

28 Juli 2026
Wulan Guritno Akui Dapat Inspirasi dari Anak Disabilitas Saat Ikut Lari 3K

Wulan Guritno Akui Dapat Inspirasi dari Anak Disabilitas Saat Ikut Lari 3K

27 Juli 2026
Pledoi Dibacakan, Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Tuduhan Black Campaign terhadap Heni Sagara

Pledoi Dibacakan, Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Tuduhan Black Campaign terhadap Heni Sagara

27 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4084 shares
    Share 1634 Tweet 1021
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya