koranindopos.com – JAKARTA. Pemprov DKI mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,6 miliar untuk membeli kendaraan dinas bagi Penjabat (Pj) Gubernur dan Ketua DPRD DKI. Berdasar situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP), masing-masing pagu untuk membeli kendaraan berjenis jip dengan kubikasi maksimal 4.200 cc yakni, sebesar Rp 2,3 miliar.
Namun, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Pahlevi membantah. Dia mengatakan, mobil dinas eksekutif maupun legislatif yang akan dibeli berbasis listrik. ”Kalau kendaraan gubernur (maupun ketua dewan) kan listrik nanti,” ujar Reza kepada awak media.
Namun, Reza tidak menampik dalam SIRUP itu dibuat jenisnya jip. Menurutnya, hal itu dibuat untuk mempermudah pengadaan kendaraan berbasis listrik. Sebab, untuk pengadaan mobil berbasis listrik perlu peraturan kepala daerah (perkada). Lantaran belum ada perkada tersebut, mereka menggunakan jenis yang ada di dalam sistem.
”Komponen (kendaraan listrik, Red)-nya kan belum ada, jadi kami pake (jenis jip) itu dulu. Kami letakan dulu, ini kan mengubah perkada dulu nih. Di pergub tentang KDO (kendaraan dinas operasional) kami masukkan dulu (untuk pengadaan mobil listrik),” jelasnya.
Menurut Reza, setelah pasal terkait kendaraan berbasis listrik sudah masuk dalam Pergub tentang KDO, mereka akan mengadakan mobil listrik untuk PJ Gubernur DKI dan Ketua DPRD DKI. ”Amanah perpresnya masing-masing daerah menyiapkan perkada untuk kendaraan listrik. Perkadanya belum selesai, makanya kami tahan dulu pengadaan mobilnya,” katanya. (wyu/mmr)















