koranindopos.com – Jakarta. Kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengungkap praktik yang disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai cara yang “mengerikan” dalam mengendalikan para pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gatut diduga menggunakan metode yang tidak biasa untuk menekan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu modus utamanya adalah meminta para pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal.
Menurut Asep, surat tersebut menjadi alat kontrol yang sangat efektif. Dengan tidak dicantumkannya tanggal, dokumen itu bisa sewaktu-waktu diisi dan digunakan untuk memberhentikan pejabat yang tidak mengikuti perintah. Praktik ini menciptakan tekanan psikologis yang besar bagi para kepala OPD.
“Ini dari awal memang sudah dikunci,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menambahkan bahwa surat tersebut membuat para pejabat berada dalam posisi serba terpaksa—menolak berarti berisiko langsung kehilangan jabatan, bahkan seolah-olah mengundurkan diri secara sukarela di mata publik.
Para pejabat yang menjadi target disebut telah dilantik sejak Desember 2025. Sejak awal menjabat, mereka diduga sudah berada dalam sistem yang mengekang. Jika tidak mampu memenuhi permintaan Gatut, konsekuensinya bisa langsung diberhentikan melalui surat yang sudah mereka tandatangani sebelumnya.
Kondisi ini membuat banyak pejabat tidak berdaya. Mereka dipaksa mencari dana untuk memenuhi permintaan tersebut, bahkan hingga menggunakan uang pribadi atau berutang.
“Sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ungkap Asep.
Dalam praktiknya, penagihan dana tidak dilakukan sendiri oleh Gatut. KPK mengungkap keterlibatan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang secara rutin mendatangi para kepala OPD untuk mengumpulkan uang.
Peran ajudan ini memperkuat dugaan adanya sistem terorganisasi dalam praktik pemerasan tersebut.
Pada Sabtu, 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Kasus ini menyoroti bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan dengan cara yang sistematis dan menekan, serta membuka mata publik terhadap praktik-praktik tersembunyi dalam birokrasi daerah.
KPK menegaskan bahwa praktik seperti ini menimbulkan keresahan serius dan menjadi perhatian utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di tingkat pemerintahan daerah seperti di Kabupaten Tulungagung.(dhil)










