Rabu, 29 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

Modus “Mengerikan” Bupati Tulungagung: Dugaan Pemerasan dengan Surat Pengunduran Diri Kosong

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
13 April 2026
in Nasional
0
Modus “Mengerikan” Bupati Tulungagung: Dugaan Pemerasan dengan Surat Pengunduran Diri Kosong
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengungkap praktik yang disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai cara yang “mengerikan” dalam mengendalikan para pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gatut diduga menggunakan metode yang tidak biasa untuk menekan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu modus utamanya adalah meminta para pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal.

Menurut Asep, surat tersebut menjadi alat kontrol yang sangat efektif. Dengan tidak dicantumkannya tanggal, dokumen itu bisa sewaktu-waktu diisi dan digunakan untuk memberhentikan pejabat yang tidak mengikuti perintah. Praktik ini menciptakan tekanan psikologis yang besar bagi para kepala OPD.

“Ini dari awal memang sudah dikunci,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menambahkan bahwa surat tersebut membuat para pejabat berada dalam posisi serba terpaksa—menolak berarti berisiko langsung kehilangan jabatan, bahkan seolah-olah mengundurkan diri secara sukarela di mata publik.

Artikel Terkait

Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub (TIH)

Peringati Hari Bumi, Sarinah Gelar Aksi Nyata Penanaman dan Pembagian Bibit Pohon

Para pejabat yang menjadi target disebut telah dilantik sejak Desember 2025. Sejak awal menjabat, mereka diduga sudah berada dalam sistem yang mengekang. Jika tidak mampu memenuhi permintaan Gatut, konsekuensinya bisa langsung diberhentikan melalui surat yang sudah mereka tandatangani sebelumnya.

Kondisi ini membuat banyak pejabat tidak berdaya. Mereka dipaksa mencari dana untuk memenuhi permintaan tersebut, bahkan hingga menggunakan uang pribadi atau berutang.

“Sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ungkap Asep.

Dalam praktiknya, penagihan dana tidak dilakukan sendiri oleh Gatut. KPK mengungkap keterlibatan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang secara rutin mendatangi para kepala OPD untuk mengumpulkan uang.

Peran ajudan ini memperkuat dugaan adanya sistem terorganisasi dalam praktik pemerasan tersebut.

Pada Sabtu, 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Kasus ini menyoroti bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan dengan cara yang sistematis dan menekan, serta membuka mata publik terhadap praktik-praktik tersembunyi dalam birokrasi daerah.

KPK menegaskan bahwa praktik seperti ini menimbulkan keresahan serius dan menjadi perhatian utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di tingkat pemerintahan daerah seperti di Kabupaten Tulungagung.(dhil)

Topik: bupati tulungangungmoduspemerasan

TerkaitBerita

Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU
Nasional

Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

oleh Editor : Anggoro
28 April 2026
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub (TIH)
Nasional

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub (TIH)

oleh Editor : Anggoro
28 April 2026
Peringati Hari Bumi, Sarinah Gelar Aksi Nyata Penanaman dan Pembagian Bibit Pohon
Nasional

Peringati Hari Bumi, Sarinah Gelar Aksi Nyata Penanaman dan Pembagian Bibit Pohon

oleh Editor : Anggoro
28 April 2026
WAJAH LAMA: Seremonial pelantikan kabinet dalam reshuffel terbatas di Istana Presiden pada Senin (28/4/2026). (Foto: Dok/Kombik Presiden)
Nasional

Enam Pejabat Dilantik Dalam Reshuffle Terbatas

oleh Editor : Memoarto
28 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Wamen Christina

Wamen Christina dan Dubes Italia Bahas Kendala Visa ABK serta Peluang Kerja Migran

28 April 2026
Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

28 April 2026
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub (TIH)

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub (TIH)

28 April 2026
LPDB dan KSP Tanaoba Lais Manekat Perkuat Peran Kakak Asuh Koperasi Desa

LPDB dan KSP Tanaoba Lais Manekat Perkuat Peran Kakak Asuh Koperasi Desa

28 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2917 shares
    Share 1167 Tweet 729
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya