Jumat, 6 November 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Motif Penyadapan Ilegal Presiden Ditelaah: Dari Indikasi Makar hingga Kepentingan Politik

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
6 November 2026
in Nasional
A A
0
Motif Penyadapan Ilegal Presiden Ditelaah: Dari Indikasi Makar hingga Kepentingan Politik

Foto: dok. kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting nasional terus memicu pertanyaan besar terkait motif serta kepentingan di baliknya.

Skandal hukum yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ini dilaporkan tidak hanya menyasar Kepala Negara, tetapi juga menjangkau deretan pejabat negara, politisi, wartawan media massa, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Luasnya cakupan target pemantauan membuat penyidik fokus mendalami motif utama di balik pengumpulan informasi secara non-prosedural tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa tim penyidik saat ini tengah mendalami indikasi dugaan tindakan yang mengarah pada upaya makar (treason).

Artikel Terkait

Komnas HAM Keluarkan 6 Rekomendasi Terkait Bencana Karhutla: Tegaskan Penegakan Hukum Korporasi dan Hak Warga

Dua Naskah Kuno Indonesia Masuk Register Ingatan Dunia UNESCO Asia Pasifik

Tifa Sebut Jokowi Terbukti Tak Bisa Perlihatkan Transkip Nilai S1 UGM

Yusril menjelaskan, salah satu fokus pendalaman adalah dugaan skenario untuk melumpuhkan fungsi kepemimpinan Presiden agar tidak dapat menjalankan roda pemerintahan secara efektif.

“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).

Menanggapi luasnya sasaran penyadapan, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016 sekaligus kriminolog Universitas Indonesia (UI), Prof. Adrianus Meliala, menilai bahwa operasi tersebut sangat kecil kemungkinannya dilakukan demi kepentingan resmi negara maupun institusi Polri.

Adrianus menduga kuat adanya penyalahgunaan kewenangan untuk melayani kepentingan aktor atau pihak tertentu di luar korps bhayangkara.

“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” ujar Adrianus, Rabu (4/11/2026).

Ia menyoroti keterlibatan institusi penegak hukum dalam dinamika politik praktis yang membawa konsekuensi serius bagi independensi lembaga:

  • Saling Keterikatan Politik: Penyidikan perlu menelusuri motif di balik kesediaan pimpinan kepolisian menggunakan sarana negara guna mengumpulkan informasi strategis demi pihak luar.

  • Utang Budi Politik: Muncul dugaan timbal balik kepentingan antara pihak yang menguasai akses instrumen penyadapan dan pihak yang membutuhkan informasi intelijen tersebut untuk manuver kekuasaan.

Pendalaman kasus ini dinilai menjadi ujian krusial bagi penegakan hukum internal kepolisian dalam memetakan batas tegas antara fungsi intelijen penegakan hukum dan keterlibatan politik praktis.(dhil/kmps)

Topik: IlegalpenyadapanPresiden

TerkaitBerita

Komnas HAM Keluarkan 6 Rekomendasi Terkait Bencana Karhutla: Tegaskan Penegakan Hukum Korporasi dan Hak Warga
Nasional

Komnas HAM Keluarkan 6 Rekomendasi Terkait Bencana Karhutla: Tegaskan Penegakan Hukum Korporasi dan Hak Warga

oleh Editor : Affandy
6 November 2026
Dua Naskah Kuno Indonesia Masuk Register Ingatan Dunia UNESCO Asia Pasifik
Nasional

Dua Naskah Kuno Indonesia Masuk Register Ingatan Dunia UNESCO Asia Pasifik

oleh Editor : Akula
6 November 2026
PANTANG MUNDUR: Terdakwa kasus pencemaran nama baik ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengepalkan tangan usai ikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta pada Kamis (27/8/2026). (Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO)
Nasional

Tifa Sebut Jokowi Terbukti Tak Bisa Perlihatkan Transkip Nilai S1 UGM

oleh Editor : Memoarto
6 November 2026
Menutup Rangkaian ImajiNation 2026, Kemendikdasmen Apresiasi Puluhan Kreator Digital Muda Indonesia
Nasional

Menutup Rangkaian ImajiNation 2026, Kemendikdasmen Apresiasi Puluhan Kreator Digital Muda Indonesia

oleh Editor : Akula
5 November 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Dua Naskah Kuno Indonesia Masuk Register Ingatan Dunia UNESCO Asia Pasifik

Dua Naskah Kuno Indonesia Masuk Register Ingatan Dunia UNESCO Asia Pasifik

6 November 2026
PANTANG MUNDUR: Terdakwa kasus pencemaran nama baik ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengepalkan tangan usai ikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta pada Kamis (27/8/2026). (Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO)

Tifa Sebut Jokowi Terbukti Tak Bisa Perlihatkan Transkip Nilai S1 UGM

6 November 2026
Komnas HAM Keluarkan 6 Rekomendasi Terkait Bencana Karhutla: Tegaskan Penegakan Hukum Korporasi dan Hak Warga

Komnas HAM Keluarkan 6 Rekomendasi Terkait Bencana Karhutla: Tegaskan Penegakan Hukum Korporasi dan Hak Warga

6 November 2026
OPERASI MILITER: Tentara AS dalam sebuah operasi. AS menghabiskan Rp 186 triliun dalam enam hari melakukan serangan ke Iran. (Foto Ilustrasi: x.com/I_Corps)

AS Pamer Kekuatan, Kirim 25 Ribu Drone Ke Timur Tengah

6 November 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5249 shares
    Share 2100 Tweet 1312
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Gandeng 3 Kementerian, SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Buka Jaringan B2B Global

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Marc Marquez Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia MotoGP 2026

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Saham RANS Entertainmen Anjlok ke Rp 96 per Saham, Melorot Jauh dari Harga IPO

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya