Koranindopos.com – JAKARTA — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting nasional terus memicu pertanyaan besar terkait motif serta kepentingan di baliknya.
Skandal hukum yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ini dilaporkan tidak hanya menyasar Kepala Negara, tetapi juga menjangkau deretan pejabat negara, politisi, wartawan media massa, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Luasnya cakupan target pemantauan membuat penyidik fokus mendalami motif utama di balik pengumpulan informasi secara non-prosedural tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa tim penyidik saat ini tengah mendalami indikasi dugaan tindakan yang mengarah pada upaya makar (treason).
Yusril menjelaskan, salah satu fokus pendalaman adalah dugaan skenario untuk melumpuhkan fungsi kepemimpinan Presiden agar tidak dapat menjalankan roda pemerintahan secara efektif.
“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).
Menanggapi luasnya sasaran penyadapan, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016 sekaligus kriminolog Universitas Indonesia (UI), Prof. Adrianus Meliala, menilai bahwa operasi tersebut sangat kecil kemungkinannya dilakukan demi kepentingan resmi negara maupun institusi Polri.
Adrianus menduga kuat adanya penyalahgunaan kewenangan untuk melayani kepentingan aktor atau pihak tertentu di luar korps bhayangkara.
“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” ujar Adrianus, Rabu (4/11/2026).
Ia menyoroti keterlibatan institusi penegak hukum dalam dinamika politik praktis yang membawa konsekuensi serius bagi independensi lembaga:
-
Saling Keterikatan Politik: Penyidikan perlu menelusuri motif di balik kesediaan pimpinan kepolisian menggunakan sarana negara guna mengumpulkan informasi strategis demi pihak luar.
-
Utang Budi Politik: Muncul dugaan timbal balik kepentingan antara pihak yang menguasai akses instrumen penyadapan dan pihak yang membutuhkan informasi intelijen tersebut untuk manuver kekuasaan.
Pendalaman kasus ini dinilai menjadi ujian krusial bagi penegakan hukum internal kepolisian dalam memetakan batas tegas antara fungsi intelijen penegakan hukum dan keterlibatan politik praktis.(dhil/kmps)









