koranindopos.com – Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggratiskan biaya sekolah swasta bagi siswa di tingkat SD hingga SMA/SMK mulai tahun 2025. Kebijakan ini mencakup pembebasan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan uang pangkal, serta biaya pendaftaran awal. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat di sekolah swasta.
“Pembiayaan oleh pemerintah bagi anak-anak yang bersekolah di swasta terdiri dari SPP, uang pangkal, atau uang pada saat awal masuk ke jenjang tertentu,” ungkap Purwosusilo pada Selasa (5/11/2024), dikutip dari Antara.
Selain SPP dan uang pangkal, pemerintah juga akan menanggung kebutuhan dasar pendidikan lainnya, seperti seragam sekolah, sepatu, tas, dan alat tulis bagi para siswa. Penyesuaian biaya untuk kegiatan pembelajaran tambahan juga akan disesuaikan berdasarkan kajian.
“Pemenuhan dasar pendidikan untuk peserta didik berupa seragam, sepatu, tas, dan alat tulis yang diperlukan,” jelas Purwosusilo.
Tidak semua sekolah swasta akan menerima program pembebasan biaya ini. Kebijakan ini hanya berlaku untuk sekolah swasta yang masuk dalam klaster 1 hingga 3, yang sudah dipetakan kualitas dan biayanya oleh pemerintah. Sekolah-sekolah swasta pada klaster 4 dan 5, yang dianggap sudah memiliki kualitas elite dan mampu memenuhi pembiayaan secara mandiri, tidak termasuk dalam kebijakan ini.
Sekolah swasta yang ingin menerima program ini harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah, antara lain:
- Bersedia bekerja sama dengan pemerintah.
- Telah menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus.
- Memiliki siswa yang ber-Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta.
- Proses belajar mengajar di sekolah tersebut tidak boleh terputus, dan jumlah minimal siswa di sekolah tersebut adalah 60 orang.
Purwosusilo menyampaikan bahwa sekolah yang menjadi sasaran program ini harus memiliki siswa di setiap jenjang kelas, yaitu kelas 1 hingga 6 untuk SD, kelas 7 hingga 9 untuk SMP, dan kelas 10 hingga 12 untuk SMA atau SMK. Hingga saat ini, daftar sekolah yang akan menjadi target program ini masih dalam tahap penentuan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah DKI Jakarta berharap dapat memperluas akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat luas, khususnya mereka yang ingin menyekolahkan anak-anaknya di sekolah swasta tanpa terbebani biaya pendidikan yang tinggi.(dhil)










