Sabtu, 12 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Nadiem Makarim Menahan Tangis Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Tegaskan Akan Ajukan Banding

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
1 Juli 2026
in Nasional
A A
0
Nadiem Makarim Menahan Tangis Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Tegaskan Akan Ajukan Banding

Foto: dok. kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tak mampu menyembunyikan emosinya usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Nadiem menyatakan dirinya sudah tidak tahu lagi kepada siapa harus mencari keadilan.

Dalam pernyataannya kepada awak media seusai sidang pada Selasa (30/6/2026), Nadiem mengatakan harapan terakhirnya kini berada di tangan masyarakat Indonesia.

“Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini,” ujar Nadiem.

Setelah mengucapkan kalimat tersebut, Nadiem tampak berhenti sejenak. Ia menundukkan kepala sambil berusaha menahan tangis sebelum melanjutkan pernyataannya di hadapan wartawan.

Nadiem mengaku telah berupaya selama hampir satu tahun terakhir untuk menjelaskan seluruh kebijakan yang diambilnya selama menjabat sebagai Mendikbudristek. Menurutnya, seluruh proses pengambilan keputusan dalam program digitalisasi pendidikan telah dipaparkan secara rinci di persidangan.

Artikel Terkait

Gempa di Pesisir Jakarta Disebabkan Oleh Batu Lempeng Samudra Australia Patah

PT Mayawana Persada Salurkan Peralatan Pemadam untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Toyota Innova Terperosok ke Parit di Cengkareng, Sopir Diduga Mengantuk

Namun, ia merasa berbagai penjelasan tersebut tidak menjadi pertimbangan yang cukup dalam putusan majelis hakim.

“Semua seolah-olah tidak ada artinya,” ucapnya.

Meski demikian, mantan pendiri Gojek itu menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Melalui tim kuasa hukumnya, ia memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026), Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Masa penahanan yang telah dijalani Nadiem juga diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun yang terdiri dari Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa, maka hukuman tersebut diminta diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Meski demikian, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan tersebut.

Dengan menyatakan akan mengajukan banding, proses hukum terhadap Nadiem Makarim masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Hasil akhir perkara tersebut nantinya akan bergantung pada putusan pengadilan banding yang memeriksa kembali fakta dan pertimbangan hukum dalam kasus tersebut.(Dhil/kmps)

Topik: Nadiem Makarim

TerkaitBerita

WISATA PANTAI: Pulau Kelapa memegang predikat sebagai wilayah dengan konsentrasi penduduk tertinggi sekaligus pusat perputaran ekonomi paling aktif di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta. (Foto Ilustrasi:exploreseribu.com)
Nasional

Gempa di Pesisir Jakarta Disebabkan Oleh Batu Lempeng Samudra Australia Patah

oleh Editor : Memoarto
12 September 2026
PT Mayawana Persada
Nasional

PT Mayawana Persada Salurkan Peralatan Pemadam untuk Perkuat Penanganan Karhutla

oleh Editor : Hana
12 September 2026
Toyota Innova Terperosok ke Parit di Cengkareng, Sopir Diduga Mengantuk
Peristiwa

Toyota Innova Terperosok ke Parit di Cengkareng, Sopir Diduga Mengantuk

oleh Editor : Affandy
12 September 2026
Nasional

8 Orang Hilang di Selat Sunda, 7 di Antaranya Jurnalis yang Liput Anak Krakatau Masih Dicari

oleh Editor : Affandy
12 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Danamon Raih Penghargaan Best Automobile Financing in Indonesia pada The Asian Banker Indonesia Awards 2026

Danamon Raih Penghargaan Best Automobile Financing in Indonesia pada The Asian Banker Indonesia Awards 2026

12 September 2026
WISATA PANTAI: Pulau Kelapa memegang predikat sebagai wilayah dengan konsentrasi penduduk tertinggi sekaligus pusat perputaran ekonomi paling aktif di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta. (Foto Ilustrasi:exploreseribu.com)

Gempa di Pesisir Jakarta Disebabkan Oleh Batu Lempeng Samudra Australia Patah

12 September 2026
Mahasiswa dan Diaspora RI di India Sambut Prabowo, Ada Momen Ditanya Kuliah di Mana

Mahasiswa dan Diaspora RI di India Sambut Prabowo, Ada Momen Ditanya Kuliah di Mana

12 September 2026
Diet Pemula Tak Harus Stop Nasi, Dokter Gizi Ungkap Takaran Sarapan yang Pas

Diet Pemula Tak Harus Stop Nasi, Dokter Gizi Ungkap Takaran Sarapan yang Pas

12 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4500 shares
    Share 1800 Tweet 1125
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya