Koranindopos.com – JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tak mampu menyembunyikan emosinya usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Nadiem menyatakan dirinya sudah tidak tahu lagi kepada siapa harus mencari keadilan.
Dalam pernyataannya kepada awak media seusai sidang pada Selasa (30/6/2026), Nadiem mengatakan harapan terakhirnya kini berada di tangan masyarakat Indonesia.
“Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini,” ujar Nadiem.
Setelah mengucapkan kalimat tersebut, Nadiem tampak berhenti sejenak. Ia menundukkan kepala sambil berusaha menahan tangis sebelum melanjutkan pernyataannya di hadapan wartawan.
Nadiem mengaku telah berupaya selama hampir satu tahun terakhir untuk menjelaskan seluruh kebijakan yang diambilnya selama menjabat sebagai Mendikbudristek. Menurutnya, seluruh proses pengambilan keputusan dalam program digitalisasi pendidikan telah dipaparkan secara rinci di persidangan.
Namun, ia merasa berbagai penjelasan tersebut tidak menjadi pertimbangan yang cukup dalam putusan majelis hakim.
“Semua seolah-olah tidak ada artinya,” ucapnya.
Meski demikian, mantan pendiri Gojek itu menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Melalui tim kuasa hukumnya, ia memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026), Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Masa penahanan yang telah dijalani Nadiem juga diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun yang terdiri dari Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa, maka hukuman tersebut diminta diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Meski demikian, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Dengan menyatakan akan mengajukan banding, proses hukum terhadap Nadiem Makarim masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Hasil akhir perkara tersebut nantinya akan bergantung pada putusan pengadilan banding yang memeriksa kembali fakta dan pertimbangan hukum dalam kasus tersebut.(Dhil/kmps)










