Selasa, 14 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Nadiem Makarim Menahan Tangis Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Tegaskan Akan Ajukan Banding

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
1 Juli 2026
in Nasional
A A
0
Nadiem Makarim Menahan Tangis Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Tegaskan Akan Ajukan Banding

Foto: dok. kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tak mampu menyembunyikan emosinya usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Nadiem menyatakan dirinya sudah tidak tahu lagi kepada siapa harus mencari keadilan.

Dalam pernyataannya kepada awak media seusai sidang pada Selasa (30/6/2026), Nadiem mengatakan harapan terakhirnya kini berada di tangan masyarakat Indonesia.

“Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini,” ujar Nadiem.

Setelah mengucapkan kalimat tersebut, Nadiem tampak berhenti sejenak. Ia menundukkan kepala sambil berusaha menahan tangis sebelum melanjutkan pernyataannya di hadapan wartawan.

Nadiem mengaku telah berupaya selama hampir satu tahun terakhir untuk menjelaskan seluruh kebijakan yang diambilnya selama menjabat sebagai Mendikbudristek. Menurutnya, seluruh proses pengambilan keputusan dalam program digitalisasi pendidikan telah dipaparkan secara rinci di persidangan.

Artikel Terkait

HNW Ajak BKPRMI Kampanyekan “Jakarta Kota Halal Global” pada Musywil XIII DKI Jakarta

Program B50 Dinilai Perkuat Ketahanan Energi, MPR Ingatkan Kesiapan Ekosistem

Sinergi Polri-Kejagung Diperkuat untuk Tingkatkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Namun, ia merasa berbagai penjelasan tersebut tidak menjadi pertimbangan yang cukup dalam putusan majelis hakim.

“Semua seolah-olah tidak ada artinya,” ucapnya.

Meski demikian, mantan pendiri Gojek itu menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Melalui tim kuasa hukumnya, ia memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026), Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Masa penahanan yang telah dijalani Nadiem juga diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun yang terdiri dari Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa, maka hukuman tersebut diminta diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Meski demikian, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan tersebut.

Dengan menyatakan akan mengajukan banding, proses hukum terhadap Nadiem Makarim masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Hasil akhir perkara tersebut nantinya akan bergantung pada putusan pengadilan banding yang memeriksa kembali fakta dan pertimbangan hukum dalam kasus tersebut.(Dhil/kmps)

Topik: Nadiem Makarim

TerkaitBerita

HNW Ajak BKPRMI Kampanyekan “Jakarta Kota Halal Global” pada Musywil XIII DKI Jakarta
Nasional

HNW Ajak BKPRMI Kampanyekan “Jakarta Kota Halal Global” pada Musywil XIII DKI Jakarta

oleh Editor : Affandy
13 Juli 2026
Biodiesel B50
Nasional

Program B50 Dinilai Perkuat Ketahanan Energi, MPR Ingatkan Kesiapan Ekosistem

oleh Editor : Hairul
13 Juli 2026
Polri-Kejagung
Nasional

Sinergi Polri-Kejagung Diperkuat untuk Tingkatkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

oleh Editor : Hairul
13 Juli 2026
Koprasi Merah Putih
Nasional

Program MBG Libatkan 148 Ribu Pemasok Lokal, Pemerintah Perkuat Sinergi dengan Koperasi Desa Merah Putih

oleh Editor : Hairul
13 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Rekomendasi HP Rp6–8 Jutaan: RAM Besar, Kamera Tajam, dan Baterai Tahan Lama

Rekomendasi HP Rp6–8 Jutaan: RAM Besar, Kamera Tajam, dan Baterai Tahan Lama

13 Juli 2026
HNW Ajak BKPRMI Kampanyekan “Jakarta Kota Halal Global” pada Musywil XIII DKI Jakarta

HNW Ajak BKPRMI Kampanyekan “Jakarta Kota Halal Global” pada Musywil XIII DKI Jakarta

13 Juli 2026
Biodiesel B50

Program B50 Dinilai Perkuat Ketahanan Energi, MPR Ingatkan Kesiapan Ekosistem

13 Juli 2026
Polri-Kejagung

Sinergi Polri-Kejagung Diperkuat untuk Tingkatkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

13 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3854 shares
    Share 1542 Tweet 964
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    528 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Samsung Siapkan Dua Galaxy Z Series Terbaru, Z Flip 8 dan Z Fold 8 Siap Ramaikan Pasar Ponsel Lipat

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Swiss Siap-Siap Hadapi Argentina di Perempat Final Piala Dunia 2026

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya