koranindopos.com – Jakarta. Aksi penipuan berkedok dukun pengganda uang kembali terungkap. Seorang pria bernama Mahfud alias MP (39) ditangkap aparat kepolisian di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diketahui melakukan pemalsuan uang dan mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang secara gaib.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama hampir dua minggu oleh Tim Subdit Ekonomi dan Perbankan (Ekbang) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Setelah mengantongi cukup bukti, polisi kemudian melakukan penggerebekan di salah satu hotel yang berada di Jalan PWRI, Pondok Udik.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka MP di dalam kamar hotel. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu peti berisi uang palsu yang diduga akan digunakan dalam aksi penipuannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui menjalankan modus dengan mengaku sebagai dukun yang mampu menggandakan uang. Dengan cara tersebut, ia berupaya meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming akan dilipatgandakan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk penipuan yang kerap memanfaatkan kepercayaan dan kondisi psikologis korban. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran-tawaran yang tidak masuk akal, terutama yang menjanjikan keuntungan instan.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau korban lain yang terlibat. Polisi juga mengingatkan bahwa tindakan pemalsuan uang merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi hukum berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa praktik penipuan dengan modus lama masih kerap terjadi, sehingga kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah menjadi korban kejahatan serupa.(dhil)










