koranindopos.com – Jakarta. Ombudsman Republik Indonesia menyoroti implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena adanya potensi maladministrasi. Sistem yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan ini justru menuai banyak keluhan dari masyarakat, terutama terkait aksesibilitas dan berbagai gangguan teknis.
Ombudsman mengingatkan DJP untuk segera menangani permasalahan yang muncul dalam sistem Coretax. Jika tidak segera diperbaiki, kendala ini dapat menghambat pelayanan pajak dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.
Sistem Coretax sendiri merupakan inovasi yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi perpajakan. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul berbagai gangguan seperti bug dalam sistem, kesulitan akses bagi wajib pajak, serta kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pencatatan data.
Ombudsman menegaskan bahwa DJP harus bertindak cepat dalam mengatasi kendala teknis ini agar tidak berujung pada maladministrasi. Keandalan sistem perpajakan yang baik sangat penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam pengelolaan pajak.(dhil)