koranindopos.com – Jakarta. Polisi berhasil menangkap Arjuhan Rosetiyoni (25), pelaku penyiraman air keras terhadap seorang wanita berinisial F (20) di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Pelaku diketahui memiliki hubungan khusus dengan korban yang ternyata sudah bersuami.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa cemburu dan sakit hati yang dirasakan pelaku.
“Menurut pengakuan pelaku, dia merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban sehingga timbul niat untuk melukai korban,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024).
Peristiwa penyiraman air keras terjadi di Bekasi Utara, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang karena merasa dikhianati oleh korban.
Diketahui, korban dan pelaku memiliki hubungan khusus meskipun korban telah bersuami. Hal ini menjadi pemicu utama timbulnya rasa cemburu dari pelaku yang akhirnya berujung pada tindakan nekat tersebut.
Polisi telah mengamankan pelaku dan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku diancam dengan pasal terkait kekerasan berat, yang membawa konsekuensi hukuman berat karena penggunaan cairan berbahaya untuk melukai orang lain.
Kombes Ade Ary juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah pribadi tanpa kekerasan dan selalu berpikir panjang sebelum bertindak.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bakar yang cukup parah. Keluarga korban meminta pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya menjaga hubungan interpersonal yang sehat dan tidak membiarkan emosi sesaat berujung pada tindakan kriminal.(dhil)