Koranindopos.com – Jakarta – Perjalanan karier Dadan Hindayana sebagai pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) berakhir dramatis. Dalam waktu kurang dari satu hari setelah dicopot dari jabatannya, Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu (3/6/2026). Ketiganya langsung mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan pengaturan agar sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan tetap dapat membuka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjalankan program MBG.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari pelaksanaan program.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan para tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers.Selain dugaan pengaturan yayasan, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan anggaran atau mark up dalam sejumlah proyek pengadaan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp1 triliun. Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian harga dan kebutuhan dalam proses pengadaan tersebut.
Tak hanya itu, dugaan mark up juga ditemukan dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp75 miliar.
Menurut Kejaksaan Agung, sejumlah pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai ketentuan dan tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Penyidik menilai para tersangka secara melawan hukum melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Akibat intervensi tersebut, sejumlah proyek pengadaan diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menyatakan nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam tahap perhitungan dan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik bersama auditor.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Program tersebut sebelumnya digadang-gadang sebagai salah satu langkah penting untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan menekan angka stunting.
Namun, dugaan penyimpangan dalam tata kelola program membuat pelaksanaannya kini menjadi sorotan berbagai pihak.
Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik pada 2026 karena melibatkan pejabat tinggi negara dan program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.(dhil)










