Selasa, 14 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
4 Juni 2026
in Nasional
A A
0
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Foto:dok antara

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta – Perjalanan karier Dadan Hindayana sebagai pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) berakhir dramatis. Dalam waktu kurang dari satu hari setelah dicopot dari jabatannya, Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu (3/6/2026). Ketiganya langsung mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan pengaturan agar sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan tetap dapat membuka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjalankan program MBG.

Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari pelaksanaan program.

Artikel Terkait

HNW Ajak BKPRMI Kampanyekan “Jakarta Kota Halal Global” pada Musywil XIII DKI Jakarta

Program B50 Dinilai Perkuat Ketahanan Energi, MPR Ingatkan Kesiapan Ekosistem

Sinergi Polri-Kejagung Diperkuat untuk Tingkatkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan para tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers.Selain dugaan pengaturan yayasan, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan anggaran atau mark up dalam sejumlah proyek pengadaan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp1 triliun. Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian harga dan kebutuhan dalam proses pengadaan tersebut.

Tak hanya itu, dugaan mark up juga ditemukan dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp75 miliar.

Menurut Kejaksaan Agung, sejumlah pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai ketentuan dan tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Penyidik menilai para tersangka secara melawan hukum melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Akibat intervensi tersebut, sejumlah proyek pengadaan diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Meski demikian, Kejaksaan Agung menyatakan nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam tahap perhitungan dan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik bersama auditor.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Program tersebut sebelumnya digadang-gadang sebagai salah satu langkah penting untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan menekan angka stunting.

Namun, dugaan penyimpangan dalam tata kelola program membuat pelaksanaannya kini menjadi sorotan berbagai pihak.

Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik pada 2026 karena melibatkan pejabat tinggi negara dan program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.(dhil)

Topik: oks kepala bgn

TerkaitBerita

HNW Ajak BKPRMI Kampanyekan “Jakarta Kota Halal Global” pada Musywil XIII DKI Jakarta
Nasional

HNW Ajak BKPRMI Kampanyekan “Jakarta Kota Halal Global” pada Musywil XIII DKI Jakarta

oleh Editor : Affandy
13 Juli 2026
Biodiesel B50
Nasional

Program B50 Dinilai Perkuat Ketahanan Energi, MPR Ingatkan Kesiapan Ekosistem

oleh Editor : Hairul
13 Juli 2026
Polri-Kejagung
Nasional

Sinergi Polri-Kejagung Diperkuat untuk Tingkatkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

oleh Editor : Hairul
13 Juli 2026
Koprasi Merah Putih
Nasional

Program MBG Libatkan 148 Ribu Pemasok Lokal, Pemerintah Perkuat Sinergi dengan Koperasi Desa Merah Putih

oleh Editor : Hairul
13 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Rekomendasi HP Rp6–8 Jutaan: RAM Besar, Kamera Tajam, dan Baterai Tahan Lama

Rekomendasi HP Rp6–8 Jutaan: RAM Besar, Kamera Tajam, dan Baterai Tahan Lama

13 Juli 2026
HNW Ajak BKPRMI Kampanyekan “Jakarta Kota Halal Global” pada Musywil XIII DKI Jakarta

HNW Ajak BKPRMI Kampanyekan “Jakarta Kota Halal Global” pada Musywil XIII DKI Jakarta

13 Juli 2026
Biodiesel B50

Program B50 Dinilai Perkuat Ketahanan Energi, MPR Ingatkan Kesiapan Ekosistem

13 Juli 2026
Polri-Kejagung

Sinergi Polri-Kejagung Diperkuat untuk Tingkatkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

13 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3854 shares
    Share 1542 Tweet 964
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    528 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Samsung Siapkan Dua Galaxy Z Series Terbaru, Z Flip 8 dan Z Fold 8 Siap Ramaikan Pasar Ponsel Lipat

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Swiss Siap-Siap Hadapi Argentina di Perempat Final Piala Dunia 2026

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya