Minggu, 9 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pembeli Rumah di YVE Habitat Limo Polisikan Pengembang atas Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang

Editor : Akula oleh Editor : Akula
19 Mei 2025
in Nasional, Peristiwa
A A
0
Pembeli Rumah di YVE Habitat Limo Polisikan Pengembang atas Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta. Dua konsumen properti, berinisial AH dan AN, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan PT YVE Habitat Limo ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pengembang proyek perumahan YVE Habitat Limo.

Menurut kuasa hukum kedua korban, Rahmadianto Andra, laporan tersebut telah didaftarkan pada 6 Mei 2025 dengan nomor LP/B/2996/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan pidana tersebut, pengembang disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Klien kami tertarik membeli unit karena promosi masif yang dilakukan oleh pihak pengembang. Setelah bertemu dengan pihak marketing, mereka memutuskan untuk melakukan pembelian,” ujar Rahmadianto, kuasa hukum pelapor di Polda Metro Jaya, Senin (19/5), didampingi rekan hukumnya, Ibnu Irawan.

AH melakukan pemesanan unit rumah di Blok JJ-21 pada 27 Agustus 2022 dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sehari setelahnya. Nilai transaksi sebesar Rp1,085 miliar untuk rumah dengan luas tanah 80 m2 dan bangunan 105 m2. AN menyusul dengan menandatangani PPJB pada 23 September 2022 untuk unit serupa di Blok HH-22, yang telah dipesan sejak 30 Agustus 2022. Kedua klien tersebut telah melunasi pembayaran sepenuhnya.

Artikel Terkait

Truk Polisi Bawa Siswa dan Guru SMAN 79 Kecelakaan di Cawang, Sopir Diduga Mengantuk

Hakim MK Saldi Isra Soroti Maskapai yang Sepihak Pindahkan Penumpang Saat Delay

Api Karhutla di Resor Sembalun TN Gunung Rinjani Berhasil Dikendalikan, Kemenhut Lanjutkan Mopping Up

Sesuai isi PPJB, proses pembangunan dijanjikan selesai pada September 2023, dengan serah terima dilakukan di bulan yang sama. Namun, hampir dua tahun berlalu, unit rumah milik AH dan AN masih belum rampung dibangun. Bahkan, infrastruktur pendukung seperti jalan lingkungan, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) pun belum tersedia.

Rahmadianto menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan empat kali somasi kepada pengembang, termasuk kepada Direktur Marketing, Mochamad Zaki dan Direktur Utama, Aji Bayuaji Gunardi. Namun sayangnya, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan memadai.

“Pengembang menolak mengembalikan dana klien kami dan tidak memberikan kejelasan terkait kelanjutan proyek. Ini memperkuat indikasi adanya niat penipuan sejak awal,” tegasnya.

Ia juga menyoroti klausul dalam Pasal 5 ayat e PPJB, yang menyebutkan bahwa jika pengembang gagal menyerahkan unit hingga denda mencapai 5% dari nilai transaksi, maka pembeli berhak membatalkan perjanjian dan menuntut pengembalian penuh.

“Hingga kini, progres pembangunan baru sekitar 30 persen dan hampir tidak ada aktivitas berarti. Klien kami telah membayar lunas sejak 2022, namun tidak ada realisasi sesuai janji pengembang,” katanya.

Proses hukum kini memasuki tahap penyidikan oleh kepolisian. Tim kuasa hukum AH dan AN berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan menempuh jalur perdata serta melapor ke lembaga perlindungan konsumen.

Dalam kesempatan itu, Rahmadianto mengingatkan kepada masyarakat agar lebih waspada dalam membeli properti.

“Pastikan kredibilitas pengembang, cek legalitas proyeknya, dan jangan mudah percaya hanya dari iklan atau brosur,” tandasnya.

Topik: Property

TerkaitBerita

Truk Polisi Bawa Siswa dan Guru SMAN 79 Kecelakaan di Cawang, Sopir Diduga Mengantuk
Peristiwa

Truk Polisi Bawa Siswa dan Guru SMAN 79 Kecelakaan di Cawang, Sopir Diduga Mengantuk

oleh Editor : Affandy
9 Agustus 2026
Hakim MK Saldi Isra Soroti Maskapai yang Sepihak Pindahkan Penumpang Saat Delay
Nasional

Hakim MK Saldi Isra Soroti Maskapai yang Sepihak Pindahkan Penumpang Saat Delay

oleh Editor : Affandy
9 Agustus 2026
Api Karhutla di Resor Sembalun TN Gunung Rinjani Berhasil Dikendalikan, Kemenhut Lanjutkan Mopping Up
Peristiwa

Api Karhutla di Resor Sembalun TN Gunung Rinjani Berhasil Dikendalikan, Kemenhut Lanjutkan Mopping Up

oleh Editor : Anggoro
9 Agustus 2026
PUNCAK PENGHARGAAN: Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Mohammad Jumhur Hidayat memberikan sambutan dalam ESG Award 2026. (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

ESG Award Tahun Keempat Diikuti 73 Perusahaan Multisektor

oleh Editor : Memoarto
9 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Api Karhutla di Resor Sembalun TN Gunung Rinjani Berhasil Dikendalikan, Kemenhut Lanjutkan Mopping Up

Api Karhutla di Resor Sembalun TN Gunung Rinjani Berhasil Dikendalikan, Kemenhut Lanjutkan Mopping Up

9 Agustus 2026
Jamkrindo Catatkan Laba Rp 743 Miliar, Melonjak 34 Persen

Jamkrindo Catatkan Laba Rp 743 Miliar, Melonjak 34 Persen

9 Agustus 2026
Kepala Bapanas dan Dirut BULOG Terjun Langsung ke Alor Salurkan Bantuan Pangan Perdana

Kepala Bapanas dan Dirut BULOG Terjun Langsung ke Alor Salurkan Bantuan Pangan Perdana

9 Agustus 2026
iQOO Z11 Siap Meluncur 20 Agustus 2026, Bawa Layar AMOLED Melengkung dan Dimensity 7500 Turbo

iQOO Z11 Siap Meluncur 20 Agustus 2026, Bawa Layar AMOLED Melengkung dan Dimensity 7500 Turbo

9 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4263 shares
    Share 1705 Tweet 1066
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Manchester United Siapkan Skuad Baru Jelang Musim Depan

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Project Based Learning Belum dan Bukan Pembelajaran Mendalam

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Arsenal Tak Sabar Boyong Bruno Guimaraes Dari Newcastle

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya