koranindopos.com – Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengeluarkan ketentuan mengenai pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.
Anas menyatakan bahwa pengaturan ini dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Ia menekankan bahwa WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujarnya.
Anas menjelaskan bahwa instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat akan tetap menerapkan WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” ujarnya.
Penerapan WFH maksimal/paling banyak 50 persen juga diterapkan pada instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan, seperti bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
Anas menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari manajemen arus mudik Lebaran untuk mengoptimalkan arus balik, mencegah penumpukan, dan memastikan kelancaran lalu lintas.
Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) selama 6 hari, ditambah dengan libur akhir pekan selama 4 hari, sehingga total mencapai 10 hari.
Anas juga meminta seluruh instansi pemerintah untuk memantau dan mengawasi pemenuhan serta pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi selama periode libur Lebaran. Ia juga mengimbau agar media konsultasi dan pengaduan tetap dibuka selama libur Lebaran, sehingga publik dapat menyampaikan keluhan atau aspirasi terkait pelayanan publik secara online. (hai)