Pemprov DKI Jakarta Terapkan WFH Selektif Pasca Libur Lebaran
koranindopos.com - Jakarta. Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ...
koranindopos.com - Jakarta. Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ...
koranindopos.com - Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengeluarkan ketentuan mengenai pengombinasian tugas ...
koranindopos.com - Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan bekerja ...
koranindopos.com - Jakarta. Menanggapi isu polusi udara dan menjelang pelaksanaan KTT ASEAN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menguji ...
koranindopos.com - JAKARTA. Kemacetan arus lalu lintas merupakan salah satu masalah yang perlu dituntaskan di Jakarta. Bahkan, salah satu tugas ...
JAKARTA, koranindopos.com - Kementerian Agama memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk 50% pegawainya pada rentang ...
Koranindopos.com, Jakarta - Di tengah dinamika perekonomian yang terus berubah, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap menjadi tulang...
SelanjutnyaDetailsMari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK
Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.
© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .
© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .