Jumat, 18 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

ASN DKI Jakarta yang Langgar Aturan WFH Akan Dikenakan Sanksi

Editor : Hana oleh Editor : Hana
23 Agustus 2023
in Megapolitan
A A
0
Pemprov Dki Jakarta

Gedung Balaikota DKI Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

 

koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani, mengungkapkan dalam keterangan resmi bahwa ASN yang sedang menjalankan WFH wajib mematuhi pedoman yang ditetapkan. Salah satu ketentuan yang ditegaskan adalah bahwa ASN yang bekerja di rumah harus mengenakan pakaian dinas dan tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa izin.

“Pegawai yang WFH, kemudian dia keluyuran kemana, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI. Nanti kena sanksi,” ungkap Etty kepada wartawan pada Senin (21/8/2023).

Artikel Terkait

Patahkan Dakwaan Jaksa, Tim Hukum Ungkap Richard Lee Bukan Pembuat Produk Suplemen

Doa dan Isak Tangis di Rumah Firdaus Wajidi Usai Operasi SAR Jurnalis Selat Sunda Dihentikan

Pengedar Sabu ke Tempat Hiburan Kemang Ditangkap, Sudah Beraksi 5 Tahun

Etty menjelaskan bahwa pegawai yang mendapatkan jadwal WFH tidak diperbolehkan menggunakan momen tersebut untuk bepergian ke luar kota atau melakukan aktivitas di luar rumah. Pegawai yang menjalankan WFH diharapkan tetap berada di rumah dan menerima penugasan dari atasan.

“Jangankan mudik, pergi ke pasar pun tidak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng, sambil masak, WFH juga ga boleh. Jadi, memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah,” jelasnya.

Penerapan aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan WFH dilakukan sesuai dengan tujuan utama, yaitu menjaga kesehatan dan keselamatan pegawai serta mengurangi risiko penularan virus COVID-19. Dengan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar aturan WFH, diharapkan disiplin dan keseriusan dalam menjalankan WFH dapat ditingkatkan, sehingga manfaat dari kebijakan ini dapat dirasakan secara maksimal.(dni)

Topik: ASNWFH

TerkaitBerita

Patahkan Dakwaan Jaksa, Tim Hukum Ungkap Richard Lee Bukan Pembuat Produk Suplemen
Megapolitan

Patahkan Dakwaan Jaksa, Tim Hukum Ungkap Richard Lee Bukan Pembuat Produk Suplemen

oleh Editor : Akula
18 September 2026
Doa dan Isak Tangis di Rumah Firdaus Wajidi Usai Operasi SAR Jurnalis Selat Sunda Dihentikan
Megapolitan

Doa dan Isak Tangis di Rumah Firdaus Wajidi Usai Operasi SAR Jurnalis Selat Sunda Dihentikan

oleh Editor : Affandy
18 September 2026
Pengedar Sabu ke Tempat Hiburan Kemang Ditangkap, Sudah Beraksi 5 Tahun
Megapolitan

Pengedar Sabu ke Tempat Hiburan Kemang Ditangkap, Sudah Beraksi 5 Tahun

oleh Editor : Affandy
18 September 2026
Polisi Analisis CCTV untuk Ungkap Pengeroyok Fatur di Pejompongan
Megapolitan

Polisi Analisis CCTV untuk Ungkap Pengeroyok Fatur di Pejompongan

oleh Editor : Affandy
17 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

BEI Kaji Tambah Jam Perdagangan 30 Menit, Likuiditas Dinilai Belum Signifikan

BEI Kaji Tambah Jam Perdagangan 30 Menit, Likuiditas Dinilai Belum Signifikan

18 September 2026
UNIQLO Hijab: Saat Kenyamanan Bertemu Ekspresi Diri

UNIQLO Hijab: Saat Kenyamanan Bertemu Ekspresi Diri

15 September 2026
BEI Buka Peluang IPO Setelah Demutualisasi, Tahap Awal Fokus Right Issue

BEI Buka Peluang IPO Setelah Demutualisasi, Tahap Awal Fokus Right Issue

18 September 2026
SiDU Bawa Semangat Menulis ke 500 Sekolah, Perkuat Literasi Pelajar di Sumatra

SiDU Bawa Semangat Menulis ke 500 Sekolah, Perkuat Literasi Pelajar di Sumatra

18 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4601 shares
    Share 1840 Tweet 1150
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Keputusan Juventus Lepas Dusan Vlahovic Dipertanyakan

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Gudang Pabrik Stretchline di Tangerang Terbakar, Api Belum Padam Setelah 3 Jam

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Lebih dari 5.000 Anak Yatim Bakal Nonton Bareng Film Ibu, Bagaimana Aku Tanpamu?

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya