Rabu, 12 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

ASN DKI Jakarta yang Langgar Aturan WFH Akan Dikenakan Sanksi

Editor : Hana oleh Editor : Hana
23 Agustus 2023
in Megapolitan
A A
0
Pemprov Dki Jakarta

Gedung Balaikota DKI Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

 

koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani, mengungkapkan dalam keterangan resmi bahwa ASN yang sedang menjalankan WFH wajib mematuhi pedoman yang ditetapkan. Salah satu ketentuan yang ditegaskan adalah bahwa ASN yang bekerja di rumah harus mengenakan pakaian dinas dan tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa izin.

“Pegawai yang WFH, kemudian dia keluyuran kemana, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI. Nanti kena sanksi,” ungkap Etty kepada wartawan pada Senin (21/8/2023).

Artikel Terkait

Polisi Kembali Olah TKP di Sekolah Swasta Jaksel, Sejumlah Barang Mencurigakan Diamankan

Kronologi Penumpang Perempuan Diduga Dilecehkan Sopir Taksi Online di Jakbar, Modus Pinjam Ponsel

PT NSHE dan Upaya Merawat Harmoni Lingkungan di Tengah Pembangunan PLTA Batangtoru

Etty menjelaskan bahwa pegawai yang mendapatkan jadwal WFH tidak diperbolehkan menggunakan momen tersebut untuk bepergian ke luar kota atau melakukan aktivitas di luar rumah. Pegawai yang menjalankan WFH diharapkan tetap berada di rumah dan menerima penugasan dari atasan.

“Jangankan mudik, pergi ke pasar pun tidak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng, sambil masak, WFH juga ga boleh. Jadi, memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah,” jelasnya.

Penerapan aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan WFH dilakukan sesuai dengan tujuan utama, yaitu menjaga kesehatan dan keselamatan pegawai serta mengurangi risiko penularan virus COVID-19. Dengan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar aturan WFH, diharapkan disiplin dan keseriusan dalam menjalankan WFH dapat ditingkatkan, sehingga manfaat dari kebijakan ini dapat dirasakan secara maksimal.(dni)

Topik: ASNWFH

TerkaitBerita

Polisi Kembali Olah TKP di Sekolah Swasta Jaksel, Sejumlah Barang Mencurigakan Diamankan
Megapolitan

Polisi Kembali Olah TKP di Sekolah Swasta Jaksel, Sejumlah Barang Mencurigakan Diamankan

oleh Editor : Affandy
11 Agustus 2026
Kronologi Penumpang Perempuan Diduga Dilecehkan Sopir Taksi Online di Jakbar, Modus Pinjam Ponsel
Megapolitan

Kronologi Penumpang Perempuan Diduga Dilecehkan Sopir Taksi Online di Jakbar, Modus Pinjam Ponsel

oleh Editor : Affandy
11 Agustus 2026
PT NSHE dan Upaya Merawat Harmoni Lingkungan di Tengah Pembangunan PLTA Batangtoru
Megapolitan

PT NSHE dan Upaya Merawat Harmoni Lingkungan di Tengah Pembangunan PLTA Batangtoru

oleh Editor : Affandy
10 Agustus 2026
Sedimen Lumpur Tutup 90 Persen Saluran di Pesanggrahan Jaksel, 500 Personel Dikerahkan
Megapolitan

Sedimen Lumpur Tutup 90 Persen Saluran di Pesanggrahan Jaksel, 500 Personel Dikerahkan

oleh Editor : Affandy
10 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

PERKUAT TIM: Gelandang Manchester United, Kobbie Mainoo, dan pelatih Michael Carrick usai laga melawan Liverpool di Old Trafford pada 3 Mei 2026. (Foto: (c) AP Photo/Dave Thompson)

Manchester United Bakal Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Musim Panas

12 Agustus 2026
Ngaji Kini Lebih Praktis, Madrasah Semesta Channel Ajak Generasi Digital Perdalam Agama via YouTube

Ngaji Kini Lebih Praktis, Madrasah Semesta Channel Ajak Generasi Digital Perdalam Agama via YouTube

11 Agustus 2026
Pernyataan Resmi Newport Usai Video Viral Pengunjung Baca Al-Qur’an di Festival Musik

Pernyataan Resmi Newport Usai Video Viral Pengunjung Baca Al-Qur’an di Festival Musik

11 Agustus 2026
Terpilih Secara Mufakat, Ardi Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta Periode 2026-2031 dan Usung Empat Pilar Strategis

Terpilih Secara Mufakat, Ardi Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta Periode 2026-2031 dan Usung Empat Pilar Strategis

11 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4302 shares
    Share 1721 Tweet 1076
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 784 Personel Gabungan Disiagakan

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Manchester United Bakal Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Musim Panas

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Kasus COVID-19 di Taiwan Melonjak, Hampir 19 Ribu Kunjungan Tercatat dalam Sepekan

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya