koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani, mengungkapkan dalam keterangan resmi bahwa ASN yang sedang menjalankan WFH wajib mematuhi pedoman yang ditetapkan. Salah satu ketentuan yang ditegaskan adalah bahwa ASN yang bekerja di rumah harus mengenakan pakaian dinas dan tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa izin.
“Pegawai yang WFH, kemudian dia keluyuran kemana, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI. Nanti kena sanksi,” ungkap Etty kepada wartawan pada Senin (21/8/2023).
Etty menjelaskan bahwa pegawai yang mendapatkan jadwal WFH tidak diperbolehkan menggunakan momen tersebut untuk bepergian ke luar kota atau melakukan aktivitas di luar rumah. Pegawai yang menjalankan WFH diharapkan tetap berada di rumah dan menerima penugasan dari atasan.
“Jangankan mudik, pergi ke pasar pun tidak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng, sambil masak, WFH juga ga boleh. Jadi, memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah,” jelasnya.
Penerapan aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan WFH dilakukan sesuai dengan tujuan utama, yaitu menjaga kesehatan dan keselamatan pegawai serta mengurangi risiko penularan virus COVID-19. Dengan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar aturan WFH, diharapkan disiplin dan keseriusan dalam menjalankan WFH dapat ditingkatkan, sehingga manfaat dari kebijakan ini dapat dirasakan secara maksimal.(dni)










