koranindopos.com – Jakarta. Mulai awal tahun 2025, pemerintah Indonesia resmi mengoperasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan secara digital, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan di Indonesia.
Dilansir dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) @ditjenpajakri, pada Jumat (17/1/2025), salah satu fitur terbaru dalam Coretax adalah kemudahan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang kini dapat dilakukan secara online. Proses pendaftaran NPWP ini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftar NPWP, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran melalui Coretax:
- Buka Laman Pendaftaran
Kunjungi situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id. - Klik “Daftar Baru”
Pilih tombol “Daftar Baru” yang ada di bagian bawah halaman utama. - Pilih “Perorangan”
Untuk pendaftaran wajib pajak orang pribadi, pilih opsi “Perorangan”. - Masukkan NIK
Jika sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih tombol “Ya”. Kemudian, pilih jenis pendaftaran yang sesuai dengan NIK Anda. Untuk tutorial ini, pilih “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK”. - Isikan Data dan Identitas
Lengkapi data dan identitas wajib pajak dengan benar. Setelah selesai, klik tombol “Verifikasi”. Jika data berhasil diverifikasi, klik “Lanjut”. - Verifikasi Email dan Nomor Handphone
Lakukan verifikasi pada email dan nomor HP yang digunakan untuk pendaftaran. - Verifikasi Data
Setelah verifikasi berhasil, klik “Lanjut”. - Validasi Foto
Unggah foto identitas atau ambil foto terbaru menggunakan kamera untuk validasi. - Konfirmasi Pernyataan Kepatuhan
Centang pada konfirmasi pernyataan kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Klik “Ajukan Permohonan” untuk menyelesaikan pendaftaran.
Proses pendaftaran NPWP yang lebih mudah dan efisien ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak serta mendukung kelancaran administrasi perpajakan di Indonesia.
Selain itu, dengan adanya Coretax, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia, mempercepat proses administrasi, dan meminimalisir potensi kesalahan atau kecurangan dalam sistem perpajakan.(dhil)















