koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%, dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761 per bulan. Kenaikan ini setara dengan Rp 329.380, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Ibu Kota.
Penetapan ini sejalan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang juga memutuskan untuk menaikkan upah minimum di seluruh Indonesia sebesar 6,5% pada tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan inflasi dan kondisi ekonomi yang berkembang, serta memastikan agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dalam keterangan persnya menyatakan, “Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.761.”
Kenaikan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Jakarta, terutama dalam hal peningkatan daya beli pekerja. Dengan UMP yang lebih tinggi, diharapkan akan tercipta lebih banyak lapangan pekerjaan serta peningkatan kualitas hidup bagi para pekerja yang tinggal dan bekerja di Jakarta.
Kenaikan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi pekerja yang telah lama menghadapi tantangan ekonomi. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dengan adanya kenaikan ini, para pekerja di Jakarta dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik, sementara pemerintah akan terus memantau kondisi pasar tenaga kerja untuk memastikan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat yang maksimal.(dhil)