koranindopos.com – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029. Peraturan ini menjadi landasan utama bagi pelindungan anak di ruang digital yang dilaksanakan secara sistematis, terarah, dan terukur oleh kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa peta jalan merupakan panduan pembangunan yang memuat langkah-langkah strategis untuk melindungi anak dari berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi.
“Peta Jalan adalah dokumen perencanaan pembangunan yang memuat panduan pelindungan anak dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah dalam jaringan,” tertulis dalam Perpres tersebut.
Perpres ini menegaskan tiga arah kebijakan utama dalam pelindungan anak di dunia digital, yaitu:
-
Penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat agar anak memiliki ketahanan dan kemandirian dalam menggunakan teknologi digital.
-
Penguatan jejaring kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk pencegahan serta penanganan pelanggaran terhadap anak di ruang digital.
-
Peningkatan efektivitas sinergi lintas sektor dalam penegakan hukum dan pemulihan bagi anak korban penyalahgunaan teknologi.
Untuk mendukung arah kebijakan tersebut, peta jalan menetapkan tiga strategi utama:
-
Pencegahan penyalahgunaan teknologi terhadap anak, dengan fokus pada pengendalian risiko dan pengurangan kerentanan anak.
-
Penanganan kasus penyalahgunaan yang terjadi, melalui penguatan layanan pendampingan dan mekanisme penyelesaian kasus.
-
Kolaborasi lintas sektor, mencakup kemitraan antar lembaga, kerja sama internasional, serta keterlibatan aktif masyarakat.
Pelaksanaan peta jalan ini akan melibatkan 28 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), Polri, BSSN, KPAI, Bappenas, BRIN, LPSK, BPIP, BNN, PPATK, dan Kejaksaan RI.
Setiap strategi dijabarkan dalam matriks pelaksanaan yang berisi fokus kegiatan, intervensi kunci, hasil yang diharapkan, tenggat waktu, serta lembaga penanggung jawab dan pendukung.
Untuk memastikan efektivitas di lapangan, Menteri PPPA akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di daerah.
Selain itu, Perpres juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat secara aktif dalam upaya pelindungan anak di dunia digital.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 Agustus 2025, dan menjadi tonggak penting dalam upaya membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak di Indonesia. (hai)