• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Jumat, 17 Oktober 2025
  • Masuk
Indopos 
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos 
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pemerintah Siapkan Langkah Terpadu Lindungi Anak dari Bahaya Dunia Digital

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
10 Oktober 2025
in Nasional
A A
0
Lindungi Anak
Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029. Peraturan ini menjadi landasan utama bagi pelindungan anak di ruang digital yang dilaksanakan secara sistematis, terarah, dan terukur oleh kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan masyarakat.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa peta jalan merupakan panduan pembangunan yang memuat langkah-langkah strategis untuk melindungi anak dari berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi.

“Peta Jalan adalah dokumen perencanaan pembangunan yang memuat panduan pelindungan anak dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah dalam jaringan,” tertulis dalam Perpres tersebut.

Perpres ini menegaskan tiga arah kebijakan utama dalam pelindungan anak di dunia digital, yaitu:

RelatedPosts

Perjuangan di Ujung Senja: Mayjen (Purn) Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI, Deolipa: Beliau Tak Pernah Terima Uang Korupsi

SKK Migas Gelar Lomba Karya Jurnalistik 2025, Angkat Tema Migas sebagai Pilar Ketahanan Energi

Tidak menjadi Penonton, Peran Indonesia Sebagai Penentu Perdamaian Dunia di KTT

  1. Penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat agar anak memiliki ketahanan dan kemandirian dalam menggunakan teknologi digital.

  2. Penguatan jejaring kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk pencegahan serta penanganan pelanggaran terhadap anak di ruang digital.

  3. Peningkatan efektivitas sinergi lintas sektor dalam penegakan hukum dan pemulihan bagi anak korban penyalahgunaan teknologi.

Untuk mendukung arah kebijakan tersebut, peta jalan menetapkan tiga strategi utama:

  • Pencegahan penyalahgunaan teknologi terhadap anak, dengan fokus pada pengendalian risiko dan pengurangan kerentanan anak.

  • Penanganan kasus penyalahgunaan yang terjadi, melalui penguatan layanan pendampingan dan mekanisme penyelesaian kasus.

  • Kolaborasi lintas sektor, mencakup kemitraan antar lembaga, kerja sama internasional, serta keterlibatan aktif masyarakat.

Pelaksanaan peta jalan ini akan melibatkan 28 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), Polri, BSSN, KPAI, Bappenas, BRIN, LPSK, BPIP, BNN, PPATK, dan Kejaksaan RI.

Setiap strategi dijabarkan dalam matriks pelaksanaan yang berisi fokus kegiatan, intervensi kunci, hasil yang diharapkan, tenggat waktu, serta lembaga penanggung jawab dan pendukung.

Untuk memastikan efektivitas di lapangan, Menteri PPPA akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di daerah.
Selain itu, Perpres juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat secara aktif dalam upaya pelindungan anak di dunia digital.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 Agustus 2025, dan menjadi tonggak penting dalam upaya membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak di Indonesia. (hai)

Topik: Lindungi Anak
Editor : Hairul

Editor : Hairul

TerkaitBerita

IMG 20251016 WA0035 - Perjuangan di Ujung Senja: Mayjen (Purn) Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI, Deolipa: Beliau Tak Pernah Terima Uang Korupsi
Nasional

Perjuangan di Ujung Senja: Mayjen (Purn) Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI, Deolipa: Beliau Tak Pernah Terima Uang Korupsi

oleh Editor : Akula
8 jam lalu
SKK Migas
Nasional

SKK Migas Gelar Lomba Karya Jurnalistik 2025, Angkat Tema Migas sebagai Pilar Ketahanan Energi

oleh Editor : Doe
13 jam lalu
Perdamaian Dunia
Nasional

Tidak menjadi Penonton, Peran Indonesia Sebagai Penentu Perdamaian Dunia di KTT

oleh Editor : Hairul
16 jam lalu
Sekolah Rakyat
Nasional

Mensos Targetkan Sekolah Rakyat Angkat 500 Ribu Keluarga dari Kemiskinan Tiap Tahun

oleh Editor : Hairul
16 jam lalu
IMG 20251016 WA0001 - Perpusnas Tetapkan Lima Naskah Nusantara sebagai Ingatan Kolektif Nasional 2025
Nasional

Perpusnas Tetapkan Lima Naskah Nusantara sebagai Ingatan Kolektif Nasional 2025

oleh Editor : Akula
19 jam lalu
IMG 20251015 WA0025 - PT Surveyor Indonesia Tanamkan Semangat Bela Negara Lewat Pelatihan Kepemimpinan di Bogor
Nasional

PT Surveyor Indonesia Tanamkan Semangat Bela Negara Lewat Pelatihan Kepemimpinan di Bogor

oleh Editor : Akula
1 hari lalu
Selanjutnya
Hilirisasi Komoditas Pertanian

Prabowo Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian, Targetkan Nilai Tambah Hingga Rp2.400 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

Tidak ada Konten

Rekomendasi

KTT Perdamaian

Presiden Prabowo Hadiri KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh di Mesir

13 Oktober 2025
Pesantren

Pemerintah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Pesantren, Mendagri, Menteri PU, dan Menag Teken MoU

15 Oktober 2025
IMG 20251012 085312 1 - NUVO Family Raih Rekor MURI Melalui Program Edukasi Hidup Bersih Sehat di Sekolah

NUVO Family Raih Rekor MURI Melalui Program Edukasi Hidup Bersih Sehat di Sekolah

12 Oktober 2025
IMG 20251016 WA0018 - Pabrik Kosmetik Baru Senilai Rp3,2 Triliun Diresmikan di Indonesia, Dorong Industri Kecantikan Nasional

Pabrik Kosmetik Baru Senilai Rp3,2 Triliun Diresmikan di Indonesia, Dorong Industri Kecantikan Nasional

16 Oktober 2025
Operasi Karhutla

Pemerintah Umumkan Akhir Operasi Karhutla, Tetap Waspadai Potensi Kebakaran Baru

14 Oktober 2025

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .