Selasa, 21 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

Pemerintah Siapkan Langkah Terpadu Lindungi Anak dari Bahaya Dunia Digital

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
10 Oktober 2025
in Nasional
0
Lindungi Anak
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029. Peraturan ini menjadi landasan utama bagi pelindungan anak di ruang digital yang dilaksanakan secara sistematis, terarah, dan terukur oleh kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan masyarakat.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa peta jalan merupakan panduan pembangunan yang memuat langkah-langkah strategis untuk melindungi anak dari berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi.

“Peta Jalan adalah dokumen perencanaan pembangunan yang memuat panduan pelindungan anak dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah dalam jaringan,” tertulis dalam Perpres tersebut.

Perpres ini menegaskan tiga arah kebijakan utama dalam pelindungan anak di dunia digital, yaitu:

Artikel Terkait

Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan

Kasus Ketua Ombudsman dan Pansel DPR yang “Kecolongan”

Debut IKAPMAWI Mulai Dari Sharing Alumni sampai Inisiasi Saham Peternakan

  1. Penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat agar anak memiliki ketahanan dan kemandirian dalam menggunakan teknologi digital.

  2. Penguatan jejaring kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk pencegahan serta penanganan pelanggaran terhadap anak di ruang digital.

  3. Peningkatan efektivitas sinergi lintas sektor dalam penegakan hukum dan pemulihan bagi anak korban penyalahgunaan teknologi.

Untuk mendukung arah kebijakan tersebut, peta jalan menetapkan tiga strategi utama:

  • Pencegahan penyalahgunaan teknologi terhadap anak, dengan fokus pada pengendalian risiko dan pengurangan kerentanan anak.

  • Penanganan kasus penyalahgunaan yang terjadi, melalui penguatan layanan pendampingan dan mekanisme penyelesaian kasus.

  • Kolaborasi lintas sektor, mencakup kemitraan antar lembaga, kerja sama internasional, serta keterlibatan aktif masyarakat.

Pelaksanaan peta jalan ini akan melibatkan 28 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), Polri, BSSN, KPAI, Bappenas, BRIN, LPSK, BPIP, BNN, PPATK, dan Kejaksaan RI.

Setiap strategi dijabarkan dalam matriks pelaksanaan yang berisi fokus kegiatan, intervensi kunci, hasil yang diharapkan, tenggat waktu, serta lembaga penanggung jawab dan pendukung.

Untuk memastikan efektivitas di lapangan, Menteri PPPA akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di daerah.
Selain itu, Perpres juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat secara aktif dalam upaya pelindungan anak di dunia digital.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 Agustus 2025, dan menjadi tonggak penting dalam upaya membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak di Indonesia. (hai)

Topik: Lindungi Anak

TerkaitBerita

Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan
Nasional

Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan

oleh Editor : Akula
20 April 2026
Nasional

Kasus Ketua Ombudsman dan Pansel DPR yang “Kecolongan”

oleh Editor : Affandy
20 April 2026
EMBRIO KEWIRAUSAHAAN: Kamawi Farm berdiri di atas lahan seluas 5.000 meter persegi di Desa Binangun, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Dok/PP IKAPMAWI)
Pendidikan

Debut IKAPMAWI Mulai Dari Sharing Alumni sampai Inisiasi Saham Peternakan

oleh Editor : Memoarto
20 April 2026
PT Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 18 April 2026, Ini Rinciannya
Nasional

PT Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 18 April 2026, Ini Rinciannya

oleh Editor : Affandy
19 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

FILM PENDEK: Seremonial penganugerahan penghargaan kepada para pemenang IMAC Film Festival 2026 di Ruang Pemutaran Asrul Sani, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat pada Minggu (19/4/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

IMAC Film Festival 2026 Ajak Masyarakat Tangguh Hadapi Tantangan Global

20 April 2026
Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan

Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan

20 April 2026
Kasus Penggelapan Miliaran Rupiah Terkuak, Fuji An Pilih Lanjutkan Proses Hukum Tanpa Damai

Kasus Penggelapan Miliaran Rupiah Terkuak, Fuji An Pilih Lanjutkan Proses Hukum Tanpa Damai

20 April 2026
Falcon Pictures Libatkan Komunitas Motor Jelang Tayang Dilan ITB 1997

Falcon Pictures Libatkan Komunitas Motor Jelang Tayang Dilan ITB 1997

20 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2829 shares
    Share 1132 Tweet 707
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Gila! Bundesliga Berpeluang Kirim 9 Wakil Ke Kompetisi Eropa

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya