koranindopos.com – Jakarta. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berpihak kepada masyarakat dan alam. Salah satunya melalui target penambahan pengelolaan 70 ribu hektare hutan adat oleh masyarakat hukum adat pada tahun ini.
“Dengan fokus pada peningkatan ekonomi rakyat dan penciptaan lapangan kerja. Sekaligus untuk penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, hutan, dan budaya, antara lain melalui Perhutanan Sosial,” ujarnya, dikutip dari laman RRI, Selasa (30/9/2025).
Raja Juli Antoni menjelaskan, hutan adat merupakan salah satu skema Perhutanan Sosial yang mengakui kearifan lokal dan pengetahuan tradisional masyarakat hukum adat. Hingga saat ini, hutan adat seluas 334.092 hektare telah ditetapkan melalui 161 Surat Keputusan pada periode 2016–2025, tersebar di 19 provinsi dan 42 kabupaten.
“Pada tahun ini saya menargetkan penetapan hutan adat sebanyak 70 ribu hektare,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian Kehutanan telah membentuk Satgas Hutan Adat pada Maret 2025. Pembentukan satgas ini bertujuan mempercepat penyelesaian konflik teritorial sehingga penetapan hutan adat bisa segera dilakukan.
“Mungkin tahun ini bisa 70 ribu hektare ditetapkan. Saya berharap tentu ini adalah kemenangan kecil untuk menceritakan pada dunia sekaligus memperkuat komitmen kita,” ujar Menhut.
Selain itu, Raja Juli Antoni juga menyoroti keberhasilan proyek TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) sebagai contoh kolaborasi multipihak yang perlu diperluas. Proyek TERRA-CF yang diluncurkan pada 2023 ini melibatkan Kementerian Kehutanan, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan, CLUA sebagai mitra pembangunan, serta 18 organisasi masyarakat sipil.
Sejak diluncurkan, proyek ini telah menyalurkan lebih dari Rp14,8 miliar kepada 107 Masyarakat Hukum Adat (MHA) di 15 provinsi.
Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto menyatakan keberhasilan TERRA-CF tidak hanya soal pendanaan, tetapi juga membangun kepercayaan dan kapasitas MHA dalam pengelolaan hutan.
“Kolaborasi lintas sektor dan pendanaan yang dikelola secara transparan mampu memberdayakan MHA untuk menjaga hutan,” jelas Joko.
Ia menambahkan, capaian tersebut menunjukkan kepemimpinan dan koordinasi kuat Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan unit teknis di pusat maupun daerah dalam menjaga kelestarian hutan adat. (hai)










