Koranindopos.com – JAKARTA – Modus kejahatan digital atau penipuan online semakin beragam dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat. Selain kehilangan uang, korban juga dapat mengalami kerugian imaterial hingga trauma psikologis setelah menjadi sasaran pelaku.
Modus yang digunakan pun terus berkembang. Pelaku tidak hanya menawarkan investasi dengan imbal hasil fantastis, tetapi juga menyebarkan lowongan kerja palsu, membuat toko fiktif, menyamar sebagai petugas bank, hingga membangun hubungan romantis dengan korban sebelum mengarahkannya ke investasi palsu.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan besarnya persoalan tersebut. Sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) beroperasi pada November 2024 hingga 31 Juli 2026, tercatat 637.055 laporan penipuan yang masuk.
Dalam periode yang sama, sebanyak 1.179.881 rekening dilaporkan dan diverifikasi. Dari jumlah tersebut, 607.210 rekening telah diblokir.
Dana yang berkaitan dengan penipuan dan berhasil diblokir mencapai Rp724,1 miliar. Sementara itu, dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban tercatat sekitar Rp204,3 miliar.
Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa penipuan daring tidak lagi sekadar persoalan antara pelaku dan korban yang berkomunikasi melalui telepon atau media sosial.
Kejahatan ini telah berkembang menjadi aktivitas yang dapat melibatkan jaringan lintas negara, penggunaan identitas palsu, rekening penampung, manipulasi psikologis, hingga penyebaran pesan dalam jumlah besar.
Pelaku dapat memanfaatkan berbagai teknologi untuk membangun kepercayaan calon korban. Setelah korban menyerahkan uang atau data pribadi, dana tersebut dapat segera dipindahkan melalui sejumlah rekening sehingga semakin sulit untuk dilacak.
Namun, data OJK tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Jumlah laporan tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah korban unik, sementara jumlah rekening yang dilaporkan juga tidak menunjukkan jumlah pelaku.
Selain itu, angka kerugian yang tercatat berpotensi belum menggambarkan seluruh dampak penipuan online karena masih terdapat korban yang tidak melaporkan kasus yang dialaminya.
Salah satu pola yang berkembang adalah pig butchering scam, yakni penipuan yang memanfaatkan hubungan personal dan emosional sebelum korban diarahkan untuk menyerahkan uang melalui platform investasi palsu.
Dalam pola tersebut, pelaku biasanya tidak langsung meminta uang dalam jumlah besar. Hubungan dengan korban dibangun terlebih dahulu untuk menciptakan rasa percaya.
Setelah korban merasa yakin, pelaku kemudian menawarkan peluang investasi atau keuntungan finansial. Korban diarahkan menggunakan platform tertentu yang sebenarnya dikendalikan oleh pelaku.
Modus semacam ini menunjukkan bahwa pemberantasan penipuan online tidak cukup hanya dengan memblokir rekening setelah transaksi terjadi. Pencegahan, pemutusan jalur komunikasi pelaku, pengamanan data pribadi, serta peningkatan literasi digital juga menjadi bagian penting.
Dampak penipuan online juga tidak berhenti pada kerugian finansial.
Korban dapat kehilangan tabungan, dana pendidikan, maupun persiapan masa pensiun. Sebagian korban bahkan dapat terjerat utang setelah berupaya menutup kerugian akibat penipuan.
Tekanan psikologis juga menjadi persoalan yang perlu diperhatikan. Rasa malu, penyesalan, kecemasan, dan hilangnya kepercayaan terhadap transaksi digital dapat muncul setelah seseorang menyadari dirinya telah menjadi korban.
Karena itu, penanganan penipuan daring perlu melihat korban bukan hanya sebagai pihak yang kehilangan uang, tetapi juga sebagai individu yang membutuhkan perlindungan dan dukungan setelah mengalami kejahatan.
Pemberantasan penipuan online membutuhkan koordinasi antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, penyedia platform digital, operator telekomunikasi, dan masyarakat.
Pemblokiran rekening dapat menjadi salah satu langkah untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Namun, kecepatan menjadi faktor penting karena dana hasil penipuan dapat dipindahkan dalam waktu singkat.
Sistem pelaporan dan pemblokiran juga perlu terus diperkuat agar informasi mengenai rekening, nomor telepon, identitas digital, dan pola transaksi mencurigakan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Di sisi masyarakat, kewaspadaan tetap diperlukan. Tawaran keuntungan yang tidak masuk akal, permintaan transfer ke rekening pribadi, tautan mencurigakan, hingga ajakan investasi melalui orang yang baru dikenal perlu diverifikasi sebelum diikuti.
Ketika penipuan sudah terjadi, korban juga perlu segera melaporkan kasus tersebut melalui kanal resmi. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang transaksi dapat ditelusuri dan dana yang masih tersedia dapat diamankan.(dhil/kmps)




