Koranindopos.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau temuan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, lembaganya terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman di Lapas Cibinong.
“KPK terus memantau isu Lapas Cibinong dan terbuka untuk berkoordinasi dengan ORI dan Kemen Imipas,” kata Setyo dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan fasilitas tersebut perlu didalami secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap standar yang telah ditetapkan dalam pengelolaan lapas.
“Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.
Budi menjelaskan, pemberian fasilitas di luar standar dapat menjadi persoalan apabila fasilitas tersebut diperoleh melalui pembayaran atau pemberian tertentu kepada petugas.
Menurut dia, kondisi semacam itu berpotensi membuka ruang terjadinya praktik transaksional yang kemudian dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” tutur Budi.
Dia mengatakan, perhatian KPK tersebut sejalan dengan kajian sebelumnya yang mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Beberapa di antaranya meliputi pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, serta risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.
KPK juga telah mengingatkan pentingnya perbaikan tata kelola lapas untuk memitigasi risiko korupsi.
“Karena itu, temuan seperti ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan fasilitas atau kondisi fisik semata. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada ruang transaksi, perlakuan istimewa, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan,” ujar Budi.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan dugaan bangunan yang disebut sebagai “klaster mewah” dan diduga dihuni warga binaan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, terdapat lebih dari 10 bangunan rumah di area tersebut. Ombudsman juga melihat sejumlah mobil mewah terparkir di kawasan itu.
Saat berhasil masuk ke salah satu bangunan, tim Ombudsman menemukan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen, antara lain ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dan fasilitas lainnya. Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran serta pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.
Selain fasilitas tersebut, Ombudsman menemukan adanya akses keluar di bagian belakang sejumlah bangunan yang tidak terkunci dan terhubung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Kondisi itu dinilai menimbulkan kerentanan dari sisi keamanan lapas.
Ombudsman juga menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari temuan yang perlu ditindaklanjuti.
Ombudsman pada 28 September 2026 menyatakan siap menyampaikan informasi hasil pengawasan Lapas Cibinong kepada DPR RI sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan. Ombudsman menyebut koordinasi tersebut diperlukan untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan.
Sementara itu, KPK menilai pendalaman menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah fasilitas di luar standar tersebut berkaitan dengan transaksi, perlakuan khusus, atau penyalahgunaan kewenangan.
Dengan demikian, temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak hanya menjadi persoalan mengenai kondisi fisik hunian, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap standar pemasyarakatan dan potensi kerawanan tata kelola yang perlu diperiksa lebih lanjut.(dhil/kmps)










