Koranindopos.com – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan laboratorium rahasia atau clandestine lab pembuatan narkotika jenis etomidate di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan enam warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Kasus ini bermula dari penangkapan lima warga negara Malaysia oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta pada Jumat (25/9/2026).
Kelima WNA tersebut yakni Mohamad Zulhusni (49), Nur Aisyah (25), Emmanuel (24), Prince Alvin Robin (22), dan Muhammad Adam (21).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso mengatakan, kelima WNA tersebut baru tiba di Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia.
“Ke-5 (lima) WNA tersebut diketahui tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan penerbangan AirAsia QZ201,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, masing-masing WNA diketahui membawa dua bungkus serbuk yang diduga mengandung etomidate.
Serbuk tersebut disembunyikan di bagian insole atau alas dalam sepatu yang mereka kenakan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing membawa dua bungkus serbuk yang diduga etomidate dengan berat sekitar 500 gram per bungkus,” ujar Eko.
Secara keseluruhan, petugas menemukan 10 bungkus serbuk dengan berat bruto sekitar 5 kilogram.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium awal yang dilakukan Bea Cukai, serbuk tersebut dinyatakan positif mengandung etomidate.
Selain lima WNA asal Malaysia, petugas juga mengamankan Satria Surya Sumantri (36), seorang WNI yang disebut bertugas sebagai sopir untuk menjemput para WNA tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kelima WNA, penyidik memperoleh informasi mengenai seorang perempuan yang dikenal dengan nama panggilan “Madam”.
Menurut keterangan polisi, perempuan tersebut diduga mengarahkan para WNA untuk membawa barang dari Malaysia ke Indonesia melalui komunikasi menggunakan aplikasi Telegram.
Setelah tiba di Indonesia, para WNA tersebut disebut mendapat instruksi untuk membawa barang ke sebuah hotel di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.
“Para WNA tersebut diarahkan oleh Madam menuju hotel dan mengumpulkan semua sepatu yang berisi narkotika jenis etomidate ke dalam koper berwarna merah untuk diserahkan kepada seorang pria di lobby hotel, Wu Song (warga negara China),” kata Eko.
Penyidik kemudian mengembangkan informasi tersebut dan menangkap Wu Song, warga negara China yang diduga menjadi penerima barang.
Dari penangkapan Wu Song, polisi menemukan kunci sebuah unit apartemen di kawasan Mediterania Marina Residence, Jakarta Utara.
Petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan ke unit apartemen tersebut.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan unit tersebut diduga digunakan sebagai clandestine lab atau laboratorium rahasia untuk pembuatan narkotika jenis etomidate.
“Unit apartemen tersebut diduga menjadi Clandestine lab pembuatan Narkotika jenis Etomidate, adapun di dalam unit apartemen ditemukan beberapa kelengkapan dan peralatan pembuatan Vape jenis Etomidate,” ujar Eko.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk pihak yang disebut menggunakan nama panggilan “Madam”, serta jaringan yang terlibat dalam distribusi dan pembuatan etomidate tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta dan kemudian berkembang hingga ditemukannya unit apartemen yang diduga digunakan sebagai lokasi produksi narkotika.(dhil/kmps)










