koranindopos.com – Lumajang. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha, mengimbau seluruh koperasi di wilayah Lumajang untuk segera mengurus dan memastikan memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) atau Sertifikat NIK. Hal ini disampaikan Ridha saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (22/10/2024).
Menurut Ridha, NIK merupakan syarat penting bagi koperasi untuk mendapatkan akses terhadap berbagai fasilitas dan program yang disediakan oleh pemerintah. “NIK atau Sertifikat NIK menjadi syarat utama agar koperasi bisa mendapatkan berbagai akses dan fasilitas yang disediakan pemerintah, baik melalui perbankan, program pemerintah, maupun layanan publik,” jelas Ridha.
Ridha juga menekankan beberapa dampak bagi koperasi yang belum memiliki NIK, di antaranya:
- Tidak dapat mengakses fasilitas kredit dari perbankan.
- Tidak bisa mendapatkan dana bergulir dari program pemerintah.
- Tidak dapat mengakses berbagai program dan fasilitas pemerintah.
- Tidak bisa memanfaatkan layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selain itu, Ridha menambahkan bahwa ke depan seluruh pelayanan bagi koperasi di Kabupaten Lumajang akan dilakukan secara online. Oleh karena itu, memiliki NIK menjadi semakin penting agar koperasi dapat mengikuti perkembangan digitalisasi layanan.
Ridha juga mengingatkan bahwa pengurusan Sertifikat NIK ini tidak dipungut biaya alias gratis. “Segera urus NIK agar tidak tertinggal dari program-program pemerintah yang bermanfaat bagi pengembangan koperasi,” tegasnya. Ia berharap semua koperasi di Lumajang memanfaatkan layanan ini dengan baik dan memastikan koperasinya terdaftar secara resmi.
Dengan kepemilikan NIK, koperasi diharapkan dapat lebih mudah mendapatkan dukungan dan akses terhadap program-program pemerintah yang dapat memperkuat dan memajukan usaha koperasi di Kabupaten Lumajang. (hai)










