Koranindopos.com, Jakarta – Firdaus Oiwobo dan tim kuasa hukumnya kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengikuti sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam sidang yang digelar di Makamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025) itu, kuasa hukum Firdaus, Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa berkas permohonan telah dirapikan sepenuhnya sesuai arahan majelis hakim pada persidangan sebelumnya. Revisi yang dibawa kali ini, menurutnya, merupakan hasil kerja intensif tim yang memastikan setiap perbaikan sesuai kebutuhan perkara.
Usai persidangan, pria kelahiran 1976 itu menjelaskan bahwa langkah perombakan dokumen dilakukan setelah menerima berbagai catatan dari panel hakim dalam sidang dua pekan lalu. Ia menekankan bahwa masukan tersebut memberi gambaran lebih jelas mengenai alur permohonan yang semestinya, sehingga timnya dapat menata ulang struktur permohonan dari awal hingga akhir.
“Ada sekian banyak kertas, sekian banyak cerita, tulisan yang kemudian kita berdasarkan pencerahan-pencerahan dari 2 minggu yang lalu dari Ketua Majelis, kemudian kita melakukan perbaikan dari halaman satu sampai halaman terakhir,” kata Deolipa kepada para jurnalis.
Ia menuturkan bahwa perbaikan tersebut tidak hanya menyentuh substansi, tetapi juga petitum yang kini telah disusun lebih terarah. “Dan kita juga minta petitum yang kita rubah juga, ya sehingga tampaknya sudah bisa diajukan ke tim Panel 9, Majelis Hakim yang sembilan ini kan,” ujarnya melanjutkan.
Lebih jauh, Deolipa menyebut adanya sinyal dari Ketua Panel Hakim terkait nasib permohonan tersebut. Menurut dia, hakim memberi gambaran bahwa perkara ini dapat langsung diputus tanpa pemeriksaan lebih jauh, atau berlanjut ke tahapan pemeriksaan saksi maupun ahli, bergantung hasil rapat permusyawaratan para hakim.

“Cuman tadi disampaikan oleh Ketua Panel 3 menyatakan bahwasanya ini bisa diajukan ke persidangan di tim 9, atau malah bisa diputus melalui pertimbangan-pertimbangan majelis,” tuturnya.
Ia kemudian menjelaskan dua kemungkinan skenario putusan yang dapat diambil majelis setelah musyawarah. Jika majelis menganggap berkas cukup, putusan bisa dijatuhkan langsung. Namun bila dibutuhkan pendalaman, perkara akan dibawa ke pemeriksaan lanjutan dengan menghadirkan saksi dan ahli.
“Jadi ada dua posisi, setelah dirembukkan bisa langsung diputus, diputuskan apakah diterima atau tidak. Atau kalau perlu pendalaman materi dalam pokok perkara dan saksi, saksi ahli atau keterangan ahli, ini kemudian akan dilanjutkan dengan persidangan di tim 9,” jelasnya.
Selain dokumen revisi, Deolipa mengungkapkan bahwa timnya juga menyerahkan alat bukti baru yang dianggap penting. Bukti tersebut berupa surat balasan dari Pengadilan Tinggi Banten mengenai status Berita Acara Sumpah (BAS) kliennya, yang sebelumnya menimbulkan polemik. Penyerahan bukti ini, kata dia, dilakukan atas saran majelis pada sidang terdahulu.
“Jadi kemudian atas saran dari majelis 2 minggu sebelumnya, kami selaku kuasa pemohon kita berbuat surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan dijawab. Memang berkas sumpahnya baru dikasih,” ungkap Deolipa.
Menurutnya, dokumen tersebut baru diterima dalam beberapa hari terakhir dan langsung dilampirkan sebagai bagian dari kelengkapan pembuktian di hadapan hakim. Bukti ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara serta mendukung argumentasi pemohon.
“Jadi baru dikasih beberapa hari yang lalu, jadi ini juga kita lampirkan sebagai bagian dari pembuktian. Jadi sebagai alat bukti yang kita sampaikan kepada majelis,” ucapnya.
Sebagai informasi, permohonan uji materi ini diajukan oleh Firdaus Oiwobo, seorang advokat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan setelah Pengadilan Tinggi Banten membekukan Berita Acara Sumpah miliknya. Ia menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa mekanisme semestinya, sehingga menghalangi profesinya sebagai penegak keadilan.









