Kamis, 2 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

Permohonan Direvisi Total, Perkara Firdaus Oiwobo Berpeluang Langsung Diputus MK

Editor : Akula oleh Editor : Akula
2 Desember 2025
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta – Firdaus Oiwobo dan tim kuasa hukumnya kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengikuti sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam sidang yang digelar di Makamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025) itu, kuasa hukum Firdaus, Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa berkas permohonan telah dirapikan sepenuhnya sesuai arahan majelis hakim pada persidangan sebelumnya. Revisi yang dibawa kali ini, menurutnya, merupakan hasil kerja intensif tim yang memastikan setiap perbaikan sesuai kebutuhan perkara.

Usai persidangan, pria kelahiran 1976 itu menjelaskan bahwa langkah perombakan dokumen dilakukan setelah menerima berbagai catatan dari panel hakim dalam sidang dua pekan lalu. Ia menekankan bahwa masukan tersebut memberi gambaran lebih jelas mengenai alur permohonan yang semestinya, sehingga timnya dapat menata ulang struktur permohonan dari awal hingga akhir.

“Ada sekian banyak kertas, sekian banyak cerita, tulisan yang kemudian kita berdasarkan pencerahan-pencerahan dari 2 minggu yang lalu dari Ketua Majelis, kemudian kita melakukan perbaikan dari halaman satu sampai halaman terakhir,” kata Deolipa kepada para jurnalis.

Ia menuturkan bahwa perbaikan tersebut tidak hanya menyentuh substansi, tetapi juga petitum yang kini telah disusun lebih terarah. “Dan kita juga minta petitum yang kita rubah juga, ya sehingga tampaknya sudah bisa diajukan ke tim Panel 9, Majelis Hakim yang sembilan ini kan,” ujarnya melanjutkan.

Artikel Terkait

Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara Termasuk Megathrust, Tiga Provinsi Paling Terdampak

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Menteri Kehutanan RI dan Korea Sepakat Kerja Sama di Bidang Kehutanan

Lebih jauh, Deolipa menyebut adanya sinyal dari Ketua Panel Hakim terkait nasib permohonan tersebut. Menurut dia, hakim memberi gambaran bahwa perkara ini dapat langsung diputus tanpa pemeriksaan lebih jauh, atau berlanjut ke tahapan pemeriksaan saksi maupun ahli, bergantung hasil rapat permusyawaratan para hakim.

IMG 20251202 WA0031 - Permohonan Direvisi Total, Perkara Firdaus Oiwobo Berpeluang Langsung Diputus MK

“Cuman tadi disampaikan oleh Ketua Panel 3 menyatakan bahwasanya ini bisa diajukan ke persidangan di tim 9, atau malah bisa diputus melalui pertimbangan-pertimbangan majelis,” tuturnya.

Ia kemudian menjelaskan dua kemungkinan skenario putusan yang dapat diambil majelis setelah musyawarah. Jika majelis menganggap berkas cukup, putusan bisa dijatuhkan langsung. Namun bila dibutuhkan pendalaman, perkara akan dibawa ke pemeriksaan lanjutan dengan menghadirkan saksi dan ahli.

“Jadi ada dua posisi, setelah dirembukkan bisa langsung diputus, diputuskan apakah diterima atau tidak. Atau kalau perlu pendalaman materi dalam pokok perkara dan saksi, saksi ahli atau keterangan ahli, ini kemudian akan dilanjutkan dengan persidangan di tim 9,” jelasnya.

Selain dokumen revisi, Deolipa mengungkapkan bahwa timnya juga menyerahkan alat bukti baru yang dianggap penting. Bukti tersebut berupa surat balasan dari Pengadilan Tinggi Banten mengenai status Berita Acara Sumpah (BAS) kliennya, yang sebelumnya menimbulkan polemik. Penyerahan bukti ini, kata dia, dilakukan atas saran majelis pada sidang terdahulu.

“Jadi kemudian atas saran dari majelis 2 minggu sebelumnya, kami selaku kuasa pemohon kita berbuat surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan dijawab. Memang berkas sumpahnya baru dikasih,” ungkap Deolipa.

Menurutnya, dokumen tersebut baru diterima dalam beberapa hari terakhir dan langsung dilampirkan sebagai bagian dari kelengkapan pembuktian di hadapan hakim. Bukti ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara serta mendukung argumentasi pemohon.

“Jadi baru dikasih beberapa hari yang lalu, jadi ini juga kita lampirkan sebagai bagian dari pembuktian. Jadi sebagai alat bukti yang kita sampaikan kepada majelis,” ucapnya.

Sebagai informasi, permohonan uji materi ini diajukan oleh Firdaus Oiwobo, seorang advokat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan setelah Pengadilan Tinggi Banten membekukan Berita Acara Sumpah miliknya. Ia menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa mekanisme semestinya, sehingga menghalangi profesinya sebagai penegak keadilan.

Topik: Firdaus Oiwobo
Sebelumnya

Gus Miftah Soroti Kurangnya Kepedulian Publik, Gelontorkan Donasi Rp1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera

Selanjutnya

Didimax Tampil sebagai Broker Paling Kredibel 2025

TerkaitBerita

Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara Termasuk Megathrust, Tiga Provinsi Paling Terdampak
Peristiwa

Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara Termasuk Megathrust, Tiga Provinsi Paling Terdampak

oleh Editor : Affandy
2 April 2026
Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Nasional

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

oleh Editor : Affandy
2 April 2026
Menteri Kehutanan RI dan Korea Sepakat Kerja Sama di Bidang Kehutanan
Nasional

Menteri Kehutanan RI dan Korea Sepakat Kerja Sama di Bidang Kehutanan

oleh Editor : Anggoro
1 April 2026
Menaker Terbitkan Surat Edaran Imbauan Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan
Nasional

Menaker Terbitkan Surat Edaran Imbauan Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

oleh Editor : Anggoro
1 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Ngaku Dukun Pengganda Uang, Pria di Bogor Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Uang Palsu

Ngaku Dukun Pengganda Uang, Pria di Bogor Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Uang Palsu

2 April 2026
ADU PENALTI: Selebrasi pemain Bosnia dan Herzegovina usai memastikan ke Piala Dunia 2026 dengan mengalahkan Italia lewat adu penalti di final playoff Piala Dunia, 1 April 2026. (Foto: (c) AP Photo/Armin Durgut)

Bosnia Menang lewat Drama Adu Penalti vs Italia, Muharemovic Dilema

2 April 2026
Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara Termasuk Megathrust, Tiga Provinsi Paling Terdampak

Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara Termasuk Megathrust, Tiga Provinsi Paling Terdampak

2 April 2026
Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

2 April 2026

Terpopuler

  • Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Uang Palsu Rp620 Juta di Bogor

    Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Uang Palsu Rp620 Juta di Bogor

    345 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur, Mobil Legendaris Keluarga Kembali Jadi Sorotan

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Nokia Mini 2026 5G Viral, Ponsel Mungil dengan Spesifikasi “Buas” Jadi Sorotan

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Viral! Bule Perempuan Bugil di Gianyar, Polisi Langsung Selidiki

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya