koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar konferensi pers untuk menjelaskan detail kasus dan status hukum Hasto.
“Tunggu konferensi pers,” kata Fitroh saat dihubungi pada Selasa (24/12/2024).
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil ekspose yang digelar pada 20 Desember 2024, sesaat setelah pimpinan KPK periode 2024-2029 melaksanakan serah terima jabatan.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian spesifik terkait dua kasus yang menjerat Hasto. Namun, Fitroh memastikan bahwa KPK akan memberikan penjelasan resmi melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
Penetapan Hasto sebagai tersangka menambah daftar panjang pejabat publik yang terjerat kasus hukum di Indonesia. KPK, sebagai lembaga antirasuah, menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil telah melalui prosedur hukum yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semua proses dilakukan sesuai prosedur. Kami akan memberikan informasi lengkap setelah semua siap diumumkan kepada publik,” tambah Fitroh.
Penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP ini memunculkan berbagai reaksi dari publik. Sebagai salah satu tokoh sentral di partai politik besar, langkah hukum terhadap Hasto menarik perhatian luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Hasto maupun pengurus PDIP terkait status hukumnya. Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK untuk memahami detail kasus ini dan implikasinya terhadap partai maupun politik nasional.(dhil)










