“Saat ini, kegiatan operasional hotel masih berlangsung seperti biasa. Sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (6/1/2025).
Menurut Helfi, pengelola Hotel Aruss Semarang termasuk dalam jaringan yang diduga terlibat dalam praktik judi online dan saat ini status mereka masih sebagai saksi. Polisi pun melanjutkan penyidikan untuk menggali lebih dalam mengenai keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk pengelola hotel.
Penyelidikan terhadap Hotel Aruss Semarang merupakan bagian dari upaya untuk menindak tegas kelompok yang terlibat dalam judi online dan pencucian uang. Bareskrim Polri telah memulai penyidikan lebih lanjut dengan melakukan gelar perkara guna memeriksa lebih mendalam tentang personalia dan izin operasional hotel tersebut.
“Polisi akan terus melakukan penyidikan dengan mendalami peran pengelola hotel dan memeriksa kelengkapan perizinannya,” tambah Helfi.
Penyitaan Hotel Aruss Semarang menjadi bagian dari upaya serius Polri untuk memberantas praktik judi online, yang kerap dihubungkan dengan pencucian uang. Judi online telah menjadi masalah besar, tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga menyumbang pada tindak kejahatan yang lebih besar, termasuk pencucian uang.
Dengan penyitaan ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba memanfaatkan sektor bisnis untuk kegiatan ilegal. Selain itu, penegakan hukum ini juga diharapkan dapat membuka lebih banyak kasus judi online yang mungkin melibatkan berbagai sektor ekonomi lainnya.
Terkait dengan perizinan Hotel Aruss, pihak kepolisian akan terus mengawasi dan memeriksa apakah hotel tersebut telah memenuhi standar dan regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran dalam hal perizinan atau keterlibatan dalam kegiatan ilegal lainnya, langkah hukum akan segera diambil.
Dengan adanya penyidikan yang mendalam, diharapkan penegakan hukum ini dapat mencegah penyalahgunaan fasilitas publik atau usaha legal lainnya untuk kegiatan ilegal, khususnya judi online yang merugikan banyak pihak.(dhil)










