koranindopos.com – Jakarta. Kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pemerasan yang menggunakan modus open booking online (BO) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasus ini melibatkan sepasang suami istri yang menikah siri dan sejumlah pria lainnya.
Polisi mengamankan para pelaku pada Senin (3/3) malam di Jalan Swasembada Timur, Tanjung Priok. Empat orang ditangkap, termasuk seorang wanita bernama Firli Dewi (29), yang merupakan teman kencan korban, dan tiga pria lainnya: Sudarna (38), Aly Akbar (32), dan Dedeh Supriatna (30).
“Para pelaku sudah kita amankan,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, dalam keterangan persnya pada Rabu (5/3). Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa mutasi rekening korban, ponsel korban, serta dua bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Korban berinisial RPS mengalami pemerasan setelah bertemu Firli Dewi melalui aplikasi kencan. Saat di kos, tiga pria mendatangi mereka dan mengklaim sebagai suami Firli. Mereka mengancam RPS dengan pisau dan meminta PIN m-banking untuk menguras saldo di rekeningnya. Korban dipaksa untuk memberikan akses ke rekeningnya diancam dengan perlakuan yang merendahkan.
Saat ini, semua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dan pemerasan. “Statusnya sudah tersangka,” tegas AKBP Ressa.
Ternyata, Sudarna dan Firli Dewi merupakan pasangan suami istri yang menikah siri pada Januari 2025. Meskipun belum memiliki keturunan, mereka merencanakan pemerasan ini dengan mengajak dua pria lainnya untuk melakukan tindakan kriminal tersebut. “Mereka sudah merencanakan perbuatan tindak pidana pencurian dan pemerasan,” ujar Ressa.
Polisi mengungkap bahwa komplotan ini telah melakukan pemerasan sebanyak tiga kali dengan modus serupa. Total kerugian yang dialami korban mencapai jutaan rupiah, termasuk aksi terakhir pada 2 Maret, di mana mereka berhasil menguras Rp 3,5 juta dari rekening RPS. Uang hasil pemerasan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan dan melaporkan jika mengalami tindakan yang mencurigakan.(Dhil)










