koranindopos.com – MUARO JAMBI. Sat Ras Narkoba Polres Muaro Jambi , menangkap Tersangka J ,38 Tahun ,seorang pengedar Sabu- sabu pada Jumat (03/02/23) .
Tersangka diketahui berprofesi sebagai security diwilayah Kec.Jambi luar kota Kab.Muaro Jambi.
Polisi menangkap tersangka di Salah satu mini market , di desa mendalo Indah ,Kec.Jambi luar kota .Dari tangan tersangka Polisi menyita sekitar 17 paket kecil Narkotika jenis sabu siap edar , yang disimpannya didalam jok sepeda motor miliknya.
Menurut keterangan dari tersangka J Sabu- sabu tersebut dia dapat dari seseorang yang berinisial F di wilayah Pucuk ,Kota Jambi.
Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi terkait hal ini , mengatakan ,” jadi atas pelanggaran tersangka J ini kita menerapkan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .(her)










