koranindopos.com – Jakarta. Polri menampilkan simulasi lengkap konsep pelayanan unjuk rasa dalam Apel Kasatwil 2025 sebagai bentuk kesiapan operasional dan penyegaran standar prosedur pengendalian massa. Peragaan yang dipimpin Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Dr. Moh. Ngajib, memvisualisasikan lima tingkatan eskalasi unjuk rasa mulai dari situasi tertib hingga rusuh berat, berikut langkah respons kepolisian yang harus diterapkan di setiap tahapan.
Brigjen Ngajib menjelaskan bahwa konsep pelayanan unjuk rasa ini merupakan penyempurnaan dari pola lama, dengan menekankan profesionalisme, proporsionalitas, serta penggunaan kekuatan yang sesuai ketentuan Perkap No. 1 Tahun 2009 dan standar hak asasi manusia dalam Perkap No. 8 Tahun 2009.
“Peragaan ini bukan sekadar simulasi, tetapi penegasan bahwa setiap tindakan kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa harus sesuai prosedur, terukur, dan menghormati hak-hak warga,” tegasnya.
Lima Fase Eskalasi Unjuk Rasa
Simulasi tersebut memperlihatkan tata cara pengendalian massa berbasis lima tingkatan eskalasi:
-
Tertib — Massa mengikuti imbauan, aktivitas masyarakat tetap normal. Petugas memberi kehadiran polisi sebagai pencegahan dan imbauan lisan.
-
Kurang Tertib — Muncul ejekan, provokasi ringan, dan pengabaian imbauan. Kapolres melakukan negosiasi, petugas menerapkan kendali tangan kosong lunak.
-
Tidak Tertib — Massa mulai melempar benda, menyalakan api, atau menimbulkan gangguan fisik ringan. Polisi menggunakan kendali tangan kosong keras dan meriam air (AWC).
-
Rusuh — Terjadi kekerasan, perusakan, dan blokade jalan. Petugas menggunakan alat non-mematikan seperti gas air mata dan senjata tumpul sesuai prosedur.
-
Rusuh Berat — Situasi memerlukan pelibatan Brimob atau tim Raimas apabila PHH Brimob tidak tersedia.
Brigjen Ngajib menyebut penyederhanaan SOP dari 38 tahap menjadi hanya lima fase membuat pola tindakan lebih mudah dipahami dan dijalankan tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian.
“Respons kepolisian tidak boleh reaktif. Setiap tindakan harus melalui tahapan yang jelas dan terukur. Inilah modernisasi pengendalian massa yang akuntabel,” ujarnya.
Sinergi Antar-Fungsi dan Dukungan Teknologi Baru
Peragaan juga menampilkan kolaborasi lintas fungsi dalam melayani aksi unjuk rasa, melibatkan:
-
Sabhara sebagai Dalmas awal
-
Propam sebagai pengawas kepatuhan
-
Lalu Lintas dalam pengaturan arus
-
Reskrim untuk identifikasi provokator
-
Intelkam dalam penggalangan
-
Humas untuk dokumentasi dan publikasi
-
K-9 untuk sterilisasi area
-
Tim negosiator bersertifikat
Polri juga mendemonstrasikan perangkat teknologi terbaru, termasuk helm Dalmas dengan konektor suara yang memungkinkan instruksi terdengar hingga radius 2 km serta pemanfaatan drone untuk pengambilan keputusan taktis berbasis visual lapangan.
Brigjen Ngajib menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa harus dimaknai sebagai layanan publik, bukan sekadar penertiban. Kepolisian bertugas memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara aman tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Pelayanan unjuk rasa adalah pelayanan publik. Negara wajib hadir memastikan keamanan massa sekaligus menjaga ketertiban umum secara proporsional,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kemampuan komunikasi dan hubungan baik antara aparat dan masyarakat.
“Kapolres harus dikenal oleh masyarakatnya. Semakin baik relasi polisi dan warga, semakin kecil risiko eskalasi,” tutup Brigjen Ngajib.
Konsep baru ini diharapkan menjadi standar nasional bagi seluruh satuan wilayah dalam menghadirkan pengamanan unjuk rasa yang humanis, modern, serta menghormati hak asasi manusia. (hai)










