Koranindopos.com, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) serta kebijakan pembagian hasil yang lebih besar bagi pengemudi ojek online.
Prabowo mengatakan, pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan dan mengundangkan 13 rancangan undang-undang hingga Juli 2026. Salah satunya adalah UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Menurut Prabowo, pengesahan aturan tersebut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap nilai dan martabat setiap pekerjaan sekaligus memastikan pekerja memperoleh hak atas perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya.
“Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh pelindungan,” ujar Prabowo.
Selain perlindungan bagi pekerja rumah tangga, Presiden juga menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pembagian hasil antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi.
Berdasarkan rekomendasi pemerintah, porsi pendapatan yang diterima pengemudi meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen. Sementara itu, bagian yang diterima perusahaan aplikasi atau aplikator ditetapkan sebesar 8 persen.
Kebijakan tersebut, menurut Prabowo, telah memberikan dampak terhadap pendapatan sebagian pengemudi ojek online.
“Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali lipat,” kata Prabowo.
Kebijakan pembagian hasil ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor ekonomi berbasis platform digital.
Penyampaian kebijakan ketenagakerjaan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kelompok pekerja yang berada di sektor formal maupun informal.
Pengesahan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga memberikan landasan hukum bagi perlindungan pekerja rumah tangga, sementara perubahan pembagian hasil bagi pengemudi ojek online diarahkan untuk meningkatkan porsi pendapatan yang diterima pekerja.
Kedua kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari pekerjaannya.
Pidato Kenegaraan 2026 tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Kehadiran jajaran pimpinan Kementerian Ketenagakerjaan dalam agenda kenegaraan tersebut menjadi bagian dari keterlibatan kementerian dalam mengikuti penyampaian arah kebijakan pemerintah, termasuk agenda pembangunan di bidang ketenagakerjaan. (hai)




