Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Praperadilan Firli Bahuri Berpotensi Batalkan Penetapan Tersangka FB

Editor : Akula oleh Editor : Akula
13 Desember 2023
in Nasional
A A
0
Praperadilan Firli Bahuri Berpotensi Batalkan Penetapan Tersangka FB
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memulai sidang praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri (FB), Ketua KPK non-aktif. Praperadilan ini memiliki tujuan untuk mengawasi aparat penegak hukum dan mencegah kesewenang-wenangan serta pelanggaran hak asasi manusia.

Ian Iskandar selaku kuasa hukum FB mengatakan, secara yuridis, praperadilan merupakan sarana pengawasan horizontal aparat penegak hukum dengan tujuan untuk menegakan hukum, keadilan, dan kebenaran.

“Dalam konteks substansif, praperadilan memiliki potensi untuk membatalkan penetapan Tersangka FB. Alasannya, laporan polisi tidak diikuti oleh penyelidikan, melainkan langsung menghasilkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) pada 9 Oktober 2023. Hal ini menunjukkan kesalahan prosedur dan ketidakadaan penyelidikan,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (12/12/2023).

IMG 20231213 WA0019 - Praperadilan Firli Bahuri Berpotensi Batalkan Penetapan Tersangka FB

Artikel Terkait

Satpam Rusun di Kemayoran Dianiaya, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku

Kebakaran Bromo Padam, Petugas Masih Lakukan Pendinginan dan Pantau Bara

Save the Children Indonesia Lima Dekade Fokus Kawal Isu Anak

Pentingnya substansi praperadilan diperkuat oleh kenyataan bahwa saksi-saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan tidak memberikan keterangan terkait pemerasan, gratifikasi, atau suap yang dilakukan oleh SYL kepada FB sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain itu, saksi-saksi yang diperiksa pada tahapan penyidikan, tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji atau penyuapan oleh SYL kepada FB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Ian.

“Bukti berupa foto dianggap tidak memadai sebagai alat bukti sah, karena tidak membuktikan adanya pemerasan, gratifikasi, atau suap, melainkan hanya menunjukkan pertemuan antara SYL dan temannya dengan FB,” lanjutnya.

Pentingnya aspek kualitatif dan kuantitatif dalam alat bukti juga ditekankan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa alat bukti harus memenuhi kedua unsur tersebut. Dalam hal ini, alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka FB tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Resi penukaran valuta asing dianggap tidak dapat menunjukkan adanya pemerasan, gratifikasi, atau suap, terutama karena valuta tersebut diperoleh sebelum penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023,” katanya.

Sebagai hasilnya, penetapan tersangka FB atas dugaan tindak pidana korupsi dianggap tidak sah dan tidak berdasar hukum, mengingat tidak adanya bukti yang memadai untuk mendukung dakwaan sesuai dengan Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 65 KUHP. Putusan praperadilan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait kasus ini dalam waktu paling lambat 7 hari kerja.

“Dengan demikian penetapan tersangka FB atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 65 KUHP berdasarkan S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Tanggal 22 November 2023 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat,” pungkasnya.

Topik: Firli Bahuri

TerkaitBerita

Satpam Rusun di Kemayoran Dianiaya, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku
Peristiwa

Satpam Rusun di Kemayoran Dianiaya, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku

oleh Editor : Affandy
15 Agustus 2026
Kebakaran Bromo Padam, Petugas Masih Lakukan Pendinginan dan Pantau Bara
Nasional

Kebakaran Bromo Padam, Petugas Masih Lakukan Pendinginan dan Pantau Bara

oleh Editor : Affandy
15 Agustus 2026
ISU ANAK: Save the Children Indonesia menggelar Festival Pahlawan Anak di Main Atrium GF, Gandaria City Mall, Jakarta Selatan pada 13–16 Agustus 2026. (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

Save the Children Indonesia Lima Dekade Fokus Kawal Isu Anak

oleh Editor : Memoarto
14 Agustus 2026
Moratorium Dapur MBG Dipertanyakan, MPR Soroti Dugaan Penghadangan Aksi
Nasional

Moratorium Dapur MBG Dipertanyakan, MPR Soroti Dugaan Penghadangan Aksi

oleh Editor : Doe
14 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Black Campaign Heny Sagara, PN Bandung Buka Jalan Usut Dalang Utama

Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Black Campaign Heny Sagara, PN Bandung Buka Jalan Usut Dalang Utama

15 Agustus 2026
Review Film Ayah, Aku Mau Cerita: Ketika Seorang Ayah Harus Berjuang Melindungi Keluarganya

Review Film Ayah, Aku Mau Cerita: Ketika Seorang Ayah Harus Berjuang Melindungi Keluarganya

15 Agustus 2026
Google Pixel 11 Pro Fold Hadir dengan Desain Lebih Tipis dan Ringan, Fokus pada Pengalaman Pengguna

Google Pixel 11 Pro Fold Hadir dengan Desain Lebih Tipis dan Ringan, Fokus pada Pengalaman Pengguna

15 Agustus 2026
New Xforce Tembus 1.000 Unit, MMKSI Kantongi 3.212 SPK di GIIAS 2026

New Xforce Tembus 1.000 Unit, MMKSI Kantongi 3.212 SPK di GIIAS 2026

15 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4355 shares
    Share 1742 Tweet 1089
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Transfer Enzo Fernandez Dari Chelsea Ke Manchester City Batal

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Manchester United Bakal Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Musim Panas

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Kampung Legendaris Hadir di Mal Ciputra Jakarta, Bawa Lebih dari 40 Kuliner Nusantara

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya