Rabu, 17 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Praperadilan Firli Bahuri Berpotensi Batalkan Penetapan Tersangka FB

Editor : Akula oleh Editor : Akula
13 Desember 2023
in Nasional
A A
0
Praperadilan Firli Bahuri Berpotensi Batalkan Penetapan Tersangka FB
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memulai sidang praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri (FB), Ketua KPK non-aktif. Praperadilan ini memiliki tujuan untuk mengawasi aparat penegak hukum dan mencegah kesewenang-wenangan serta pelanggaran hak asasi manusia.

Ian Iskandar selaku kuasa hukum FB mengatakan, secara yuridis, praperadilan merupakan sarana pengawasan horizontal aparat penegak hukum dengan tujuan untuk menegakan hukum, keadilan, dan kebenaran.

“Dalam konteks substansif, praperadilan memiliki potensi untuk membatalkan penetapan Tersangka FB. Alasannya, laporan polisi tidak diikuti oleh penyelidikan, melainkan langsung menghasilkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) pada 9 Oktober 2023. Hal ini menunjukkan kesalahan prosedur dan ketidakadaan penyelidikan,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (12/12/2023).

IMG 20231213 WA0019 - Praperadilan Firli Bahuri Berpotensi Batalkan Penetapan Tersangka FB

Artikel Terkait

Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman

KP2MI KawaL Penanganan Insiden Yang Melibatkan PMI di TAICHUNG, TAIWAN

Gempa Palu M 6,7 Picu 118 Gempa Susulan, BNPB Imbau Warga Tetap Waspada

Pentingnya substansi praperadilan diperkuat oleh kenyataan bahwa saksi-saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan tidak memberikan keterangan terkait pemerasan, gratifikasi, atau suap yang dilakukan oleh SYL kepada FB sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain itu, saksi-saksi yang diperiksa pada tahapan penyidikan, tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji atau penyuapan oleh SYL kepada FB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Ian.

“Bukti berupa foto dianggap tidak memadai sebagai alat bukti sah, karena tidak membuktikan adanya pemerasan, gratifikasi, atau suap, melainkan hanya menunjukkan pertemuan antara SYL dan temannya dengan FB,” lanjutnya.

Pentingnya aspek kualitatif dan kuantitatif dalam alat bukti juga ditekankan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa alat bukti harus memenuhi kedua unsur tersebut. Dalam hal ini, alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka FB tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Resi penukaran valuta asing dianggap tidak dapat menunjukkan adanya pemerasan, gratifikasi, atau suap, terutama karena valuta tersebut diperoleh sebelum penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023,” katanya.

Sebagai hasilnya, penetapan tersangka FB atas dugaan tindak pidana korupsi dianggap tidak sah dan tidak berdasar hukum, mengingat tidak adanya bukti yang memadai untuk mendukung dakwaan sesuai dengan Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 65 KUHP. Putusan praperadilan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait kasus ini dalam waktu paling lambat 7 hari kerja.

“Dengan demikian penetapan tersangka FB atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 65 KUHP berdasarkan S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Tanggal 22 November 2023 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat,” pungkasnya.

Topik: Firli Bahuri

TerkaitBerita

Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman
Nasional

Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman

oleh Editor : Affandy
17 Juni 2026
KP2MI KawaL Penanganan Insiden Yang Melibatkan PMI di TAICHUNG, TAIWAN
Nasional

KP2MI KawaL Penanganan Insiden Yang Melibatkan PMI di TAICHUNG, TAIWAN

oleh Editor : Doe
17 Juni 2026
Gempa Palu M 6,7 Picu 118 Gempa Susulan, BNPB Imbau Warga Tetap Waspada
Peristiwa

Gempa Palu M 6,7 Picu 118 Gempa Susulan, BNPB Imbau Warga Tetap Waspada

oleh Editor : Affandy
17 Juni 2026
Reorientasi MBG: Dari Program Konsumsi Menjadi Mesin Penggerak Ekonomi Nasional
Nasional

Reorientasi MBG: Dari Program Konsumsi Menjadi Mesin Penggerak Ekonomi Nasional

oleh Editor : Affandy
17 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Philips UltraBright dan Arti Pencahayaan yang Lebih dari Sekadar Terang

Philips UltraBright dan Arti Pencahayaan yang Lebih dari Sekadar Terang

17 Juni 2026
Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman

Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman

17 Juni 2026
Unpad Buka Program Kredensial Mikro Mata Kuliah, Masyarakat Bisa Rasakan Kuliah Tanpa Jadi Mahasiswa Tetap

Unpad Buka Program Kredensial Mikro Mata Kuliah, Masyarakat Bisa Rasakan Kuliah Tanpa Jadi Mahasiswa Tetap

17 Juni 2026
NQI Gandeng Hosen-X, Siapkan Pabrik Baterai dan Panel Surya di Indonesia

NQI Gandeng Hosen-X, Siapkan Pabrik Baterai dan Panel Surya di Indonesia

17 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3494 shares
    Share 1398 Tweet 874
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    421 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya