Koranindopos.com, Bandung – Babak baru penegakan hukum di dunia digital kembali bergulir di Kota Bandung. Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara resmi menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada dua pelaku kasus kejahatan siber, Fery dan Restu, pada Kamis (13/8/2026). Kasus pencemaran nama baik serta kampanye hitam ini sebelumnya menyasar pebisnis ternama, Heny Sagara, hingga merusak iklim usaha yang dibangunnya.
Keputusan majelis hakim tersebut tidak hanya memberikan ketegasan hukum bagi para pelaksana di lapangan, tetapi juga membuka jalan lebar untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Aparat penegak hukum secara tegas diinstruksikan oleh hakim untuk melakukan penyelidikan lanjutan guna mengusut tuntas keterlibatan aktor intelektual di balik aksi perundungan digital ini.
Menanggapi hukuman pidana tersebut, Heny Sagara menyampaikan rasa lega sekaligus kepasrahannya atas hukuman yang diterima kedua terdakwa. Kendati mengalami kerugian finansial dan kerusakan reputasi yang tak sedikit, Heny menilai Fery dan Restu sejatinya hanyalah pemuda yang dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Intinya kalau saya untuk Fery dan Restu, saya ikhlas ancaman hukumannya 2 tahun itu saya ikhlas, saya ikhlas sekali,” ujar Heny Sagara di PN Bandung, Kamis (13/8/2026).
Fokus utama pengawalan kasus ini kini bergeser penuh menjadi sosok penyandang dana yang bersembunyi di balik layar. Pengungkapan konferensi mengenai adanya transaksi keuangan mencurigakan menjadi amunisi penting bagi kepolisian untuk mengungkap kejahatan ini hingga ke akar-akarnya.
“Dan saya juga hari ini senang, bahagia, karena ya ini dikembangkan, ditindaklanjuti. Kasus ini jadi bukan berhenti sampai di sini. Sekarang semuanya didengarkan pada dalangnya, begitu kan, pada yang diperintahkannya dan yang membayarnya,” tambahnya.
Satu hal yang menarik perhatian masyarakat dalam penyiaran adalah munculnya fakta transaksi sebesar Rp20 juta ke rekening pengirim. Aliran dana tersebut disinyalir disamarkan dengan dalih ‘Jumat Berkah’, sebuah istilah yang dinilai korban sangat bertolak belakang dengan motif memuat konten negatif di media sosial.
Heny Sagara memberikan tanggapan sinis atas kejanggalan penggunaan istilah keagamaan tersebut untuk menutupi aksi propaganda destruktif.
“Kalau mau ngasih Jumat Berkah, satu, ke panti asuhan, panti sosial, terus ke masjid, ke panti jompo, gitu kan? Itu baru tuh bisa keterangannya Jumat Berkah, gitu kan. Dan masuk akal. Masih banyak di sini lembaga-lembaga sosial, panti sosial yang membutuhkan Jumat Berkah, ya. Bukan hanya orang yang membuat postingan-postingan negatif, black campaign, gitu kan, yang kamu harus kasih Jumat Berkah, itu masuk akal,” tegas Heny Sagara.
Sementara itu, Yunus selaku Kuasa Hukum Heny Sagara menegaskan bahwa keputusan majelis hakim untuk memperluas penyidikan didasari oleh temuan aliran dana yang sama sekali tidak rasional. Penegakan hukum yang menyeluruh dianggap vital agar platform digital tidak terus-menerus disalahgunakan oleh pihak-pihak yang merugikan demi menjatuhkan saingan bisnis.
Sebagai penutup rangkaian proses hukum ini, Iwa Wahyudin yang merupakan suami korban serta menitipkan pesan moral bagi masyarakat luas serta para pembuat konten. Ia mengimbau seluruh pengguna media sosial agar selalu menjaga etika, berpikir kritis, dan tidak mudah tergiur menjadi alat propaganda jahat demi keuntungan finansial semata. (RIS/Hend)










