Selasa, 1 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Film dan Musik

Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Black Campaign Heny Sagara, PN Bandung Buka Jalan Usut Dalang Utama

Editor : Akula oleh Editor : Akula
15 Agustus 2026
in Film dan Musik
A A
0
Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Black Campaign Heny Sagara, PN Bandung Buka Jalan Usut Dalang Utama

PN Bandung vonis 2 tahun penjara pelaku kampanye hitam Heny Sagara.(Foto. HENDRA/KORANINXOPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Bandung – Babak baru penegakan hukum di dunia digital kembali bergulir di Kota Bandung. Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara resmi menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada dua pelaku kasus kejahatan siber, Fery dan Restu, pada Kamis (13/8/2026). Kasus pencemaran nama baik serta kampanye hitam ini sebelumnya menyasar pebisnis ternama, Heny Sagara, hingga merusak iklim usaha yang dibangunnya.

Keputusan majelis hakim tersebut tidak hanya memberikan ketegasan hukum bagi para pelaksana di lapangan, tetapi juga membuka jalan lebar untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Aparat penegak hukum secara tegas diinstruksikan oleh hakim untuk melakukan penyelidikan lanjutan guna mengusut tuntas keterlibatan aktor intelektual di balik aksi perundungan digital ini.

Menanggapi hukuman pidana tersebut, Heny Sagara menyampaikan rasa lega sekaligus kepasrahannya atas hukuman yang diterima kedua terdakwa. Kendati mengalami kerugian finansial dan kerusakan reputasi yang tak sedikit, Heny menilai Fery dan Restu sejatinya hanyalah pemuda yang dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Intinya kalau saya untuk Fery dan Restu, saya ikhlas ancaman hukumannya 2 tahun itu saya ikhlas, saya ikhlas sekali,” ujar Heny Sagara di PN Bandung, Kamis (13/8/2026).

Artikel Terkait

Foto Bersama Ibu Bisa Tampil di Layar Lebar, Ini Caranya

IDETIMUR Ungkap Alasan Pindahkan Aset Musisi ke Aggregator Baru

Gebrakan Baru Rudal Timur, Padukan Komedi dan Musik Lewat Single Perdana “Rutim”

Fokus utama pengawalan kasus ini kini bergeser penuh menjadi sosok penyandang dana yang bersembunyi di balik layar. Pengungkapan konferensi mengenai adanya transaksi keuangan mencurigakan menjadi amunisi penting bagi kepolisian untuk mengungkap kejahatan ini hingga ke akar-akarnya.

“Dan saya juga hari ini senang, bahagia, karena ya ini dikembangkan, ditindaklanjuti. Kasus ini jadi bukan berhenti sampai di sini. Sekarang semuanya didengarkan pada dalangnya, begitu kan, pada yang diperintahkannya dan yang membayarnya,” tambahnya.

Satu hal yang menarik perhatian masyarakat dalam penyiaran adalah munculnya fakta transaksi sebesar Rp20 juta ke rekening pengirim. Aliran dana tersebut disinyalir disamarkan dengan dalih ‘Jumat Berkah’, sebuah istilah yang dinilai korban sangat bertolak belakang dengan motif memuat konten negatif di media sosial.

Heny Sagara memberikan tanggapan sinis atas kejanggalan penggunaan istilah keagamaan tersebut untuk menutupi aksi propaganda destruktif.

“Kalau mau ngasih Jumat Berkah, satu, ke panti asuhan, panti sosial, terus ke masjid, ke panti jompo, gitu kan? Itu baru tuh bisa keterangannya Jumat Berkah, gitu kan. Dan masuk akal. Masih banyak di sini lembaga-lembaga sosial, panti sosial yang membutuhkan Jumat Berkah, ya. Bukan hanya orang yang membuat postingan-postingan negatif, black campaign, gitu kan, yang kamu harus kasih Jumat Berkah, itu masuk akal,” tegas Heny Sagara.

Sementara itu, Yunus selaku Kuasa Hukum Heny Sagara menegaskan bahwa keputusan majelis hakim untuk memperluas penyidikan didasari oleh temuan aliran dana yang sama sekali tidak rasional. Penegakan hukum yang menyeluruh dianggap vital agar platform digital tidak terus-menerus disalahgunakan oleh pihak-pihak yang merugikan demi menjatuhkan saingan bisnis.

Sebagai penutup rangkaian proses hukum ini, Iwa Wahyudin yang merupakan suami korban serta menitipkan pesan moral bagi masyarakat luas serta para pembuat konten. Ia mengimbau seluruh pengguna media sosial agar selalu menjaga etika, berpikir kritis, dan tidak mudah tergiur menjadi alat propaganda jahat demi keuntungan finansial semata. (RIS/Hend)

 

 

Topik: Aktor Intelektualberita hukum.black campaignHeny SagaraKejahatan SiberPN Bandung

TerkaitBerita

Foto Bersama Ibu Bisa Tampil di Layar Lebar, Ini Caranya
Film dan Musik

Foto Bersama Ibu Bisa Tampil di Layar Lebar, Ini Caranya

oleh Editor : Akula
31 Agustus 2026
IDETIMUR Ungkap Alasan Pindahkan Aset Musisi ke Aggregator Baru
Film dan Musik

IDETIMUR Ungkap Alasan Pindahkan Aset Musisi ke Aggregator Baru

oleh Editor : Akula
31 Agustus 2026
Gebrakan Baru Rudal Timur, Padukan Komedi dan Musik Lewat Single Perdana “Rutim”
Film dan Musik

Gebrakan Baru Rudal Timur, Padukan Komedi dan Musik Lewat Single Perdana “Rutim”

oleh Editor : Akula
29 Agustus 2026
Berawal dari Trauma Cinta, Lulu Mudita Gandeng Bemby Noor Rilis Single Perdana ‘Apakah Kamu Orangnya’
Film dan Musik

Berawal dari Trauma Cinta, Lulu Mudita Gandeng Bemby Noor Rilis Single Perdana ‘Apakah Kamu Orangnya’

oleh Editor : Akula
29 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Bank Jakarta

Bank Jakarta Dukung Turnamen Tenis Meja Beritakota, 48 Insan Media Adu Sportivitas di Piala Kemerdekaan 2026

29 Agustus 2026
POLEMIK GOL: Pemain Manchester United, Harry Maguire (kiri) dan Bruno Fernandes beradu argumen dengan wasit Michael Salisbury. (Foto: (c) AP Photo/Dave Thompson)

Manchester United Menang 5-2, Gol Bunuh Diri Dipersoalkan Ipswich Town

1 September 2026
PEMAIN ANDALAN: Selebrasi bintang Timnas Indonesia U-19, Arkhan Kaka, saat melawan Myanmar di Piala AFF U-19 2026. (Foto: (c) dok.Timnas Indonesia)

Garuda Muda Jamu Malaysia Pada Kualifikasi Piala Asia U-20 di Laos Sore Ini

31 Agustus 2026
Foto Bersama Ibu Bisa Tampil di Layar Lebar, Ini Caranya

Foto Bersama Ibu Bisa Tampil di Layar Lebar, Ini Caranya

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Berhadapan Dengan Brighton, Jadi Pekan Horor Bagi Chelsea

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Sutradara Eugene Panji Tutup Usia, Ini Karya yang Pernah Digarapnya

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Selangkah Lagi Enzo Fernandez Ke Manchester City

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya