Selasa, 28 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Presiden Terbitkan Keppres Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
7 Oktober 2022
in Nasional
A A
0
Stadion Kanjuruhan
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Keppres diterbitkan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (01/10/2022). Tragedi tersebut mengakibatkan setidaknya korban meninggal 125 orang dan korban lainnya mengalami luka-luka, yang menimbulkan dukacita mendalam baik bagi keluarga korban maupun masyarakat Indonesia.

“Perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut,” bunyi peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet (Setkab) ini.

Berdasarkan Keppres 19/2022, TGIPF Kanjuruhan bertugas untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Selain itu juga bertugas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.

Artikel Terkait

SMAN 8 Kota Ternate Juara LCC Empat Pilar MPR RI Maluku Utara, Siap Wakili Daerah di Final Nasional

Pimpinan Badan Penganggaran MPR RI Ajbar Hadiri Sidang Sinode Gereja Toraja Mamasa, Tegaskan Pentingnya Sinergi Kebangsaan dan Keagamaan

Dua Hari Arungi Laut Demi LCC Empat Pilar, Pelajar Pulau Taliabu Tuai Apresiasi Wakil Gubernur Maluku Utara

Adapun wewenang TGIPF adalah:
a. melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
b. mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
c. meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan
d. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Disebutkan dalam Keppres, TGIPF berkewajiban untuk bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden serta menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi.

TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Peraturan ini mengamanatkan masa kerja TGIPF paling lama satu bulan terhitung sejak Keppres ini ditetapkan.

“TGIPF menyampaikan laporan akhir kepada Presiden,” bunyi ketentuan penutup Keppres 19/2022 yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2022 ini.

Berikut susunan keanggotaan TGIPF Kanjuruhan:

Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Wakil Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga
Sekretaris : Nur Rochmad
Anggota :
1. Rhenald Kasali
2. Sumaryanto
3. Akmal Marhali
4. Anton Sanjoyo
5. Nugroho Setiawan
6. Doni Monardo
7. Suwarno
8. Sri Handayani
9. Laode M. Syarif
10. Kurniawan Dwi Yulianto

 

Topik: KanjuruhanKeppresTim Gabungan

TerkaitBerita

SMAN 8 Kota Ternate Juara LCC Empat Pilar MPR RI Maluku Utara, Siap Wakili Daerah di Final Nasional
Nasional

SMAN 8 Kota Ternate Juara LCC Empat Pilar MPR RI Maluku Utara, Siap Wakili Daerah di Final Nasional

oleh Editor : Affandy
28 Juli 2026
Pimpinan Badan Penganggaran MPR RI Ajbar Hadiri Sidang Sinode Gereja Toraja Mamasa, Tegaskan Pentingnya Sinergi Kebangsaan dan Keagamaan
Nasional

Pimpinan Badan Penganggaran MPR RI Ajbar Hadiri Sidang Sinode Gereja Toraja Mamasa, Tegaskan Pentingnya Sinergi Kebangsaan dan Keagamaan

oleh Editor : Affandy
28 Juli 2026
Dua Hari Arungi Laut Demi LCC Empat Pilar, Pelajar Pulau Taliabu Tuai Apresiasi Wakil Gubernur Maluku Utara
Nasional

Dua Hari Arungi Laut Demi LCC Empat Pilar, Pelajar Pulau Taliabu Tuai Apresiasi Wakil Gubernur Maluku Utara

oleh Editor : Affandy
28 Juli 2026
Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Cisadane Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup
Peristiwa

Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Cisadane Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup

oleh Editor : Affandy
28 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Wamenaker: Job Fair Buka Peluang Kerja di Tengah Perubahan Industri

Wamenaker: Job Fair Buka Peluang Kerja di Tengah Perubahan Industri

28 Juli 2026
Studio Guru dan Masa Depan Pendidikan Digital

Studio Guru dan Masa Depan Pendidikan Digital

28 Juli 2026
Ini Alasan  Jonathan Frizzy Ingin Segera Segera Menikah Dengan Ririn Dwi Ariyanti

Ini Alasan  Jonathan Frizzy Ingin Segera Segera Menikah Dengan Ririn Dwi Ariyanti

28 Juli 2026
Mutu Dimulai dari Risiko

Mutu Dimulai dari Risiko

28 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4097 shares
    Share 1639 Tweet 1024
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya