koranindopos.com – Jakarta. Seorang pria berinisial GS (28) ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan penusukan terhadap seorang warga berinisial D (33) di Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Insiden ini dipicu oleh pembuatan tanggul jalan atau ‘polisi tidur’ di kawasan perumahan.
Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri menyatakan bahwa GS kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. “GS sudah naik status menjadi tersangka,” ujar Silfi kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban, D, membuat polisi tidur di lingkungan perumahannya. Hal ini ternyata memicu kemarahan GS yang merasa keberatan dengan keberadaan polisi tidur tersebut. Perdebatan antara keduanya pun terjadi hingga akhirnya berujung pada aksi penusukan yang dilakukan oleh GS terhadap D.
Korban mengalami luka serius akibat serangan tersebut dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Akibat perbuatannya, GS dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Tersangka dikenakan pasal terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka serius,” tambah Silfi.
Polisi juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat melalui jalur musyawarah dan hukum yang berlaku guna menghindari kejadian serupa di masa depan.(dhil)