Koranindopos.com, JAKARTA – Rivan Achmad Purwantono mendapat kepercayaan sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga sejak Mei 2025 lalu. Pengalamannya yang malang melintang di berbagai kooporasi, menjadi modal utama dalam menahkodai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola sebagian besar jalan tol di Indonesia.
Di luar sosoknya sebagai seorang profesional, Rivan juga ternyata pribadi yang hobi mengoleksi kendaraan mewah. Hal itu terpotret dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rivan terakhir kali melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2024 saat masih menjabat Dirut Jasa Raharja.
Dalam laporan tersebut, Rivan memiliki total kekayaan Rp 39.909.468.431. Dari jumlah itu, aset terbesar ada pada bangunan dan tanah yang tersebar di sepuluh titik dengan total Rp 26.430.025.000. Mayoritas aset tanah dan bangunan miliknya, berada ada di dalam wilayah Jabodetabek. Dengan tiga di antaranya berada di luar. Yakni di Salatiga, Jawa Tengah, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Badung, Bali.
Nah, di luar tanah dan bangunan, aset terbesar lainnya ada pada kendaraan. Rivan tercatat mengoleksi 9 unit mobil dan 14 unit motor dengan total aset Rp 9.459.800.000. Koleksi kendaraan rivan cukup mewah. Dari Sembilan motor, tujuh di antaranya ber-CC besar. Lima unit Harley davidson, satu unit BWS GS dan satu unit Royal Enfield Classic. Sementara tunggangan mobil termahalnya adalah Toyota LC 300 tahun 2022 seharga Rp 2.650.000.000.
Selebihnya, Rivan menyimpan kekayaannya dalam bentuk surat berharga Rp. 1.443.899.700, kas Rp. 3.174.418.240, harta bergerak Rp. 891.750.000 dan harta lainnya Rp. 140.087.604. Di sisi lain, Rivan juga tercatat memiliki hutang Rp 1.630.512.113. Rivan sendiri, tercatat sangat tertib dalam melaporkan LHKPN kepada KPK. Sejak masuk BUMN tahun 2021 sebagai Dirut Jasa raharja, dia selalu rutin melaporkan secara periodik setiap tahunnya.
Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar menyebut ketaatan pejabat negara melaporkan LHKPN sangat penting. Sebab, itu bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Apa yang tercatat dalam LHKPN, bisa menjadi instrument masyarakat dalam memantau harta yang dimiliki pejabat. ”Harapannya tidak melakukan tindakan penyelewengan,” ujarnya. Di sisi lain, LHKPN juga berguna sebagai informasi awal dalam penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum.
Oleh karenanya, bila ada pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, bisa dimaknai sebagai pejabat yang tidak memiliki komitmen antikorupsi. “Jadi itu salah satu indikator rendahnya ketaatan serta komitmen antikorupsi,” imbuhnya. Sehingga public berhak curiga jika ada pejabat tak melaporkan LHKPN ke KPK. Di sisi lain, dia juga menilai KPK dapat terlibat aktif memastikan semua pejabat melakukan laporan periodik. Misalnya dengan berkomunikasi secara kelembagaan. (fol/mmr)










