Sabtu, 5 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja Pemerintah Tidak Menerbitkan Peraturan Baru

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
27 November 2021
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja Pemerintah Tidak Menerbitkan Peraturan Baru
Share on FacebookShare on Twitter
publikasi 1637835190 619f61b6b204e 1024x682 1 - Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja Pemerintah Tidak Menerbitkan Peraturan Baru
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, koranindopos.com – Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta akan melaksanakan undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly saat memberikan keterangan pers mengenai penjelasan pemerintah atas putusan MK tersebut, Kamis (25/11/2021).

“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan dari pada MK serta akan melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” ujarnya.

Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 guna memastikan perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam perjalanannya, telah terjadi beberapa permohonan pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan kepada MK.

Artikel Terkait

Kemnaker Dukung Penguatan Link and Match dengan Unsurya

Peringati Hari Pelanggan Nasional, Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

“Putusan MK telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja juga tetap berlaku.

“Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” tandas Menko Ekon. (dni)

Topik: MKUU Cipta Kerja

TerkaitBerita

Kemnaker Dukung Penguatan Link and Match dengan Unsurya
Pendidikan

Kemnaker Dukung Penguatan Link and Match dengan Unsurya

oleh Editor : Anggoro
5 September 2026
Peringati Hari Pelanggan Nasional, Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri
Nasional

Peringati Hari Pelanggan Nasional, Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

oleh Editor : Anggoro
5 September 2026
Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen
Nasional

Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

oleh Editor : Akula
5 September 2026
Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Dapat Bantuan Rp25 Juta, Rumah Terdampak Rp40 Juta
Peristiwa

Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Dapat Bantuan Rp25 Juta, Rumah Terdampak Rp40 Juta

oleh Editor : Affandy
5 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Kemnaker Dukung Penguatan Link and Match dengan Unsurya

Kemnaker Dukung Penguatan Link and Match dengan Unsurya

5 September 2026
Peringati Hari Pelanggan Nasional, Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

Peringati Hari Pelanggan Nasional, Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

5 September 2026
BULOG Gelontorkan Beras ke Pasar dan Ritel, Jaga Harga Sesuai HET

BULOG Gelontorkan Beras ke Pasar dan Ritel, Jaga Harga Sesuai HET

5 September 2026
MORAZEN Yogyakarta

MORAZEN Yogyakarta Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Berbagi Kue Sarang Semut kepada Tamu

5 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4430 shares
    Share 1772 Tweet 1108
  • Tak Ada Tanda Kekerasan, Mahasiswa UI yang Tewas di Kos Depok Diduga Bunuh Diri

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Keluar Modal Besar, Manchester City Jadi Penantang Serius Arsenal

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya