Koranindopos.com – Jakarta. Musisi kenamaan Rayen Pono secara resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu, 23 April 2025. Laporan ini terkait dugaan penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani dalam sebuah diskusi publik.
Rayen Pono, yang dikenal sebagai salah satu vokalis grup musik Pasto, datang ke Gedung Bareskrim Polri dengan mengenakan pakaian formal dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Jajang. Ia menegaskan bahwa proses pelaporan telah berjalan lancar dan unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi.
“Laporan kami hari ini diterima dengan baik, dan seluruh unsur pasalnya sudah memenuhi ketentuan,” ujar Rayen Pono di Jakarta Selatan.
Dugaan penghinaan ini bermula dari kejadian pada 10 April 2025, saat berlangsungnya diskusi di Hotel Artotel, Jakarta Pusat. Dalam forum tersebut, Ahmad Dhani diduga menyebut nama Rayen Pono secara tidak pantas, mengubahnya menjadi “Rayen Porno.”
Kuasa hukum Rayen, Jajang, menjelaskan bahwa ada rekaman video yang menjadi bukti kuat dari kejadian tersebut. Video itu memperlihatkan momen saat Ahmad Dhani melontarkan sebutan yang dinilai melecehkan saat membahas tentang hak cipta.
“Dalam video diskusi tersebut, Ahmad Dhani terlihat jelas menyebut Rayen dengan nama ‘Rayen Porno’,” ungkap Jajang.
Insiden ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, dalam undangan terbuka diskusi publik, Ahmad Dhani juga sempat salah menuliskan nama Rayen dengan sebutan serupa. Saat itu, Rayen memilih untuk memaafkan dan tidak memperpanjang masalah.
Namun, dengan kejadian serupa yang kembali terulang, Rayen Pono dan keluarga besarnya merasa dilecehkan. Mereka menduga ada unsur kesengajaan dalam pernyataan Ahmad Dhani kali ini. Hal tersebut memicu Rayen untuk menempuh jalur hukum.
“Keluarga besar Rayen merasa tidak terima dan sangat mengecam pernyataan tersebut. Apalagi pelakunya adalah figur publik,” tegas Jajang.
Jajang juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti tambahan, termasuk pernyataan resmi dari komunitas marga keluarga Rayen yang menyatakan keberatannya secara tegas terhadap ucapan Ahmad Dhani.
“Sebagai anggota dewan dan figur publik, Ahmad Dhani seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya,” lanjut Jajang.
Laporan Rayen Pono tercatat dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporan tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.