koranindopos.com – Jakarta. Dua menteri Kabinet Indonesia Maju menyampaikan dukungan terbuka terhadap keberadaan anggota Polri aktif yang bertugas di berbagai kementerian, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Polri yang menyoroti penugasan aparat di luar institusi kepolisian.
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menegaskan bahwa penugasan personel Polri aktif di Kementerian Pertanian tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga berperan besar dalam memperlancar tugas birokrasi dan memperkuat fungsi pengawasan.
“Membantu, sangat membantu,” ujar Amran di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Ia menilai keberadaan aparat tersebut membuat sejumlah proses pengawasan dan koordinasi menjadi lebih efektif.
Dukungan serupa disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Ia menyebut keberadaan polisi maupun jaksa aktif sangat krusial dalam tata kelola sektor energi yang membutuhkan pengawasan ketat.
“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang tiga atau komjen ya,” kata Bahlil.
Menurut Bahlil, sinergi aparat penegak hukum dengan jajaran teknis ESDM membantu meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama pada sektor migas dan minerba yang rawan penyimpangan.
“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” ujarnya.
Pernyataan kedua menteri ini menambah dinamika dalam diskursus publik mengenai keberadaan anggota Polri aktif di instansi sipil. Pemerintah kini menanti hasil kajian lintas kementerian pasca Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025, yang akan menjadi dasar dalam penyempurnaan kebijakan terkait penugasan aparat di luar struktur Polri. (hai)










