Koranindopos.com, Jakarta – Perbaikan sistem hukum menjadi perhatian Dr. Rudyono Darsono. Ketua Dewan Pembina Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta itu menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto agar upaya memperkuat penegakan hukum terus dilakukan secara nyata.
Pesan tersebut disampaikan Rudyono sebagai bentuk perhatian terhadap kehidupan hukum dan keadilan di Indonesia. Ia berharap pemerintah dapat menghadirkan pembenahan yang dapat dirasakan masyarakat dalam menjalani proses hukum.
Dalam pesannya, Rudyono juga mengajak Presiden Prabowo melihat persoalan hukum dari pengalaman masyarakat yang berhadapan dengan proses peradilan.
“Bapak Presiden, kami yakin bapak bukan cuma tahu, tapi juga pernah merasakan, proses penegakan hukum dan peradilan yang sangat buruk, bahkan sudah mulai membusuk,” tulis Dr. Rudyono dalam pesan terbukanya.
Rudyono kemudian menyampaikan pandangannya mengenai posisi masyarakat dalam mengikuti proses hukum. Menurut dia, warga negara pada dasarnya harus mengikuti aturan dan tahapan hukum yang berlaku.
“Kami rakyat Indonesia dipaksa dan terpaksa atas nama Undang Undang dan Peraturan untuk HARUS PERCAYA DAN MENGIKUTI SEMUA PROSES KEJAHATAN HUKUM INI,” tulisnya.
Di bagian lain pesannya, Rudyono menempatkan Presiden Prabowo sebagai pemimpin yang memiliki peran penting dalam menentukan arah pembenahan di bidang hukum.
“Bapak adalah Pemimpin Indonesia, dipersimpangan jalan antara NKRI Jaya atau NKRI mungkin Bubar,” demikian pesan Dr. Rudyono.
Dari pesan tersebut, Rudyono kemudian menyampaikan harapannya agar pembenahan hukum dapat dilakukan secara konkret.
“Kami memohon ada perbaikan yang NYATA dan TEGAS. Demi masa depan NKRI,” tegas Dr. Rudyono.
Pernyataan Rudyono itu menjadi bagian dari perhatian publik terhadap upaya memperkuat penegakan hukum. Dalam sejumlah kesempatan pada 2026, Presiden Prabowo juga menyampaikan pentingnya hukum sebagai bagian dari kehidupan bernegara.
Pada April 2026, Prabowo menyatakan bahwa hukum merupakan instrumen negara untuk menjaga kekayaan bangsa dan negara. Saat itu, Presiden juga menegaskan komitmennya menggunakan kewenangan konstitusional untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Sementara dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026, Prabowo kembali menekankan pentingnya menjalankan amanat UUD 1945, termasuk dalam pengelolaan kekayaan bangsa untuk kepentingan masyarakat. (RIS/Kul)




