Koranindopos.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS).
“ Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari VLA,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, aset yang disita tersebut menambah daftar barang yang diduga berkaitan dengan pemberian kepada Vinna Ledy. Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan dan sebuah rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut.
“Dalam hal ini adalah aset tanah dan atau bangunan, dalam wujud apartemen,” ujar Budi.
Budi mengatakan, penyidik masih akan mendalami teknis serta motif pemberian berbagai aset yang diduga berasal dari Eno Bowo Susilo kepada Vinna Ledy.
Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui maksud dan tujuan pemberian aset tersebut kepada Vinna dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu.
“Penyidik akan mendalami teknis dan motif pemberian aset-aset tersebut. Kemudian maksud, tujuan, dari pemberian-pemberian yang sudah dilakukan oleh Saudara EBS tersebut kepada Saudari VLA dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi.
Berdasarkan catatan KPK, penyitaan apartemen ini menambah sejumlah aset milik Vinna Ledy yang sebelumnya telah diamankan penyidik.
KPK sebelumnya menyita mobil Toyota Xpander milik Vinna pada Senin (10/8/2026). Penyitaan kemudian berlanjut dengan kendaraan Toyota Innova Zenix pada Selasa (22/9/2026).
KPK juga menyita mobil Mercedes-Benz milik Vinna dalam rangka pengembangan perkara yang sama.
Budi mengatakan, salah satu kendaraan yang disita diduga merupakan pemberian dari Eno Bowo Susilo. Mobil tersebut kemudian diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh Dian Andini Anggraheni (DAA), yang merupakan adik Vinna.
“Mobil tersebut diduga pemberian dari EBS yang kemudian diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh DAA yang merupakan adik VLA,” ujar Budi.
Selain kendaraan, KPK pada Senin (31/8/2026) juga menyita sebuah rumah mewah milik Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan.
Penyitaan terhadap berbagai aset tersebut dilakukan karena penyidik menduga terdapat keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK. Penyidik masih mendalami hubungan antara aset-aset tersebut dengan perkara serta dugaan pemberian dari pihak terkait.(dhil/kmps)










