Koranindopos.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima 172 perkara dugaan tindak pidana terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga September 2026.
Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Muttaqin Harahap, mengatakan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kita telah menerima sampai dengan hari ini sebanyak 172 perkara tindak pidana karhutla,” kata Muttaqin dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Dari total perkara tersebut, sebanyak 52 perkara melibatkan korporasi, sedangkan 120 perkara lainnya melibatkan perorangan.
Muttaqin menjelaskan, seluruh 52 perkara yang melibatkan korporasi masih berada pada tahap penyidikan.
Sementara itu, dari 120 perkara yang melibatkan perorangan, sebanyak sembilan perkara telah dinyatakan P-21 atau berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Enam perkara di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penanganan.
“(Sementara) enam perkara sudah dilimpah ke pengadilan dan yang lain masih berproses,” ujar Muttaqin.
Berdasarkan wilayah hukum, perkara karhutla paling banyak ditangani di Kejaksaan Tinggi Riau dengan total 25 perkara.
Selanjutnya terdapat 22 perkara di Kalimantan Tengah, 20 perkara di Kalimantan Timur, dan 15 perkara di Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing mencatat 12 perkara karhutla.
Untuk perkara yang melibatkan korporasi, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah subjek hukum korporasi terbanyak, yakni 26 subjek hukum. Selanjutnya, Sumatera Selatan tercatat memiliki 15 perkara yang melibatkan korporasi.
“Kemudian, dari subyek hukum korporasi yang mendominasi adalah Kalimantan Barat sebanyak 26 subyek hukum korporasi dan Sumatera Selatan sebanyak 15 perkara,” kata Muttaqin.
Kejaksaan memberikan perhatian khusus terhadap perkara karhutla yang melibatkan korporasi. Penyidik dan penuntut umum didorong untuk mengungkap fakta yuridis secara menyeluruh, termasuk nilai kerugian yang ditimbulkan serta manfaat dan keuntungan yang dinikmati pihak yang terlibat.
Pendalaman juga dilakukan terhadap rangkaian fakta dan alat bukti untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan serta pertanggungjawaban pihak lain dalam suatu perkara.
Menurut Muttaqin, penanganan perkara karhutla tidak hanya berorientasi pada proses penindakan. Pemulihan akibat tindak pidana juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
“Kejaksaan akan selalu mendorong dalam forum koordinasi antarpenyidik dan penuntut umum untuk melakukan penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset, kekayaan, dan pendapatan pelaku tindak pidana, baik perorangan maupun korporasi, guna pemulihan kerugian dan perbaikan akibat tindak pidana yang dilakukan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan dengan memperhatikan aspek pencegahan, pengendalian, penindakan, serta upaya pemulihan atas dampak yang ditimbulkan.(dhil/kmps)










