Koranindopos.com, Jakarta – Hampir setahun Leon Travis menjalani hidup tanpa penghasilan tetap setelah hubungan kerjanya dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta berakhir pada Agustus 2025. Penyanyi country Indonesia tersebut kini memilih menempuh jalur hukum untuk menuntut hak yang menurutnya belum diberikan setelah dirinya diberhentikan secara sepihak.
Leon, yang memiliki nama lengkap Victor Leonardo Hutapea, sebelumnya bekerja selama 11 tahun di lingkungan Kedubes AS dan unit kerja Drug Enforcement Administration (DEA). Ia mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama bekerja.
Namun, pada 21 Agustus 2025, Leon menerima surat pemutusan hubungan kerja dari pihak Kedubes AS. Hingga kini, ia menyebut hak kompensasi yang menjadi persoalan belum diterimanya.
Perjuangan Leon memasuki babak baru setelah dirinya bersama kuasa hukum dari Kaligis & Associates mendatangi Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat. Kedatangannya bertujuan mengikuti proses mediasi tripartit terkait perselisihan ketenagakerjaan tersebut.
Masalahnya, pihak Kedubes AS kembali tidak hadir dalam agenda yang telah dijadwalkan. Menurut kuasa hukum Leon, ini bukan kali pertama pihak kedutaan tidak memenuhi panggilan. Ketidakhadiran tersebut disebut sudah terjadi tiga kali dalam rangkaian proses penyelesaian sengketa.
Leon mengaku kecewa karena proses yang dijalaninya sudah berlangsung hampir satu tahun. Ia berharap pemerintah dapat membantu agar persoalan tersebut menemukan jalan keluar.
“Hari ini kami hadir di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat untuk melanjutkan proses kami yang sudah berlangsung beberapa lama waktu. Tepat hari ini, satu tahun sudah… satu tahun kurang satu hari, bahwasanya proses ini berjalan,” kata Leon.
Menurut Leon, pihaknya sebenarnya masih berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui mediasi. Namun, jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, ia berharap negara dapat hadir untuk membantu memperjuangkan hak pekerja Indonesia.
“Jadi dengan besar harapan kami proses-proses ini bisa berjalan, seperti yang sudah dijelaskan dari kawan kami dari kuasa hukum Kaligis. Agar ini bisa tereskalasi, syukur-syukur bisa selesai secara mediasi,” ujarnya.
Leon juga menilai persoalan yang dihadapinya tidak hanya menyangkut dirinya. Ia menyebut masih ada dua mantan rekan kerja yang mengalami perlakuan serupa, meski ia tidak ingin berbicara atas nama mereka.
“Tidak hanya saya, karena di belakang saya masih ada dua rekan saya lainnya yang mengalami perlakuan yang serupa. Saya tidak bisa berbicara atas nama mereka, tapi semoga langkah yang kami ambil ini bisa menjadi pembuka jalan,” tuturnya.
Dalam proses tersebut, Leon menyebut dirinya mendapat penerimaan yang baik dari pejabat Sudinaker Jakarta Pusat. Ia mengatakan ada pembahasan mengenai dokumen dan persyaratan yang perlu dilengkapi untuk memperjelas posisi dirinya dalam sengketa tersebut.
“Kami diterima oleh salah satu pejabat di sini. Beliau menerima kami dengan baik, terjadi diskusi yang cukup baik antara kami, kawan-kawan dari kuasa hukum Kaligis,” kata Leon.
Bagi Leon, persoalan ini juga berkaitan langsung dengan kehidupan keluarganya. Sejak kehilangan pekerjaan, ia harus mengandalkan sisa pendapatan yang dimiliki sambil mencari pekerjaan baru.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Leon tetap berusaha mendapatkan penghasilan dari pekerjaannya sebagai penyanyi. Ia mengaku masih menerima sejumlah gig untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai pendidikan kedua anaknya.
“Saya ini udah satu tahun kurang satu hari. Besok tanggal 21 itu satu tahun. Saya tanpa ada penghasilan, saya bergantung dengan pendapatan saya yang sisa itu. Menyekolahkan dua anak, menghidupi keluarga, aktivitas sehari-hari,” ungkap Leon.
“Saya masih cari kerja, saya masih cari gig-gig nyanyi juga untuk tambah-tambah. Jadi ya memang sampai sekarang saya masih cari kerja lagi. Susah lah. Sulit, kondisi saya lagi turun, sulit lah,” lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Leon menyebut pihaknya akan terus mendorong proses penyelesaian melalui jalur ketenagakerjaan. Salah satu langkah yang diharapkan segera dilakukan adalah penerbitan anjuran tertulis dari Sudinaker. (BRG/Kul)
Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Leon dan tim kuasa hukumnya untuk melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Selain melalui jalur ketenagakerjaan, tim hukum juga berencana melakukan audiensi dengan DPR RI serta menindaklanjuti laporan ke Ombudsman dan Komnas HAM. Mereka juga membuka kemungkinan kembali menyurati pihak Kedubes AS.
Bagi Leon, proses panjang ini bukan semata soal nominal kompensasi. Ia ingin ada kejelasan mengenai hak pekerja lokal yang bekerja di lingkungan perwakilan negara asing di Indonesia.
Meski menghadapi persoalan hukum dengan tempatnya bekerja selama 11 tahun, Leon mengaku masih menyimpan harapan agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
“Saya masih percaya ya, saya 11 tahun bekerja di US Embassy itu, di Kedutaan Amerika Serikat itu, baik-baik semuanya. Karyawan baik-baik, para officer-nya juga baik-baik. Ini saya lagi apes aja nih ketemu oknum manusia yang memang punya niat jahat. Gitu aja,” kata kuasa hukumnya.
Kini Leon memilih tetap melanjutkan langkahnya. Di satu sisi, ia harus mencari penghasilan sebagai penyanyi country untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Di sisi lain, ia terus memperjuangkan hak yang menurutnya belum diselesaikan setelah 11 tahun bekerja di Kedubes AS. (BRG/Kul)










