Koranindopos.com, Jakarta – Proses hukum perkara dugaan penggelapan dan penipuan modal usaha yang melibatkan presenter Ruben Onsu akhirnya mengalami peningkatan status. Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Konfirmasi atas perkembangan kasus hukum ini diutarakan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo. Penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang dilayangkan pertengahan tahun lalu.
Kasus dugaan tindak pidana ini tercatat resmi dalam laporan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Korban berinisial DM melaporkan kejadian tersebut melalui kuasa atau pelapor berinisial P pada 22 Agustus 2025.
Pihak penyidik kepolisian menangani kasus ini dengan berfokus pada dua sangkaan pasal utama terkait tindak pidana keuangan. Proses penyelidikan kini telah berjalan penuh di tingkat penyidikan.
“Saya sampaikan pada rekan-rekan sekalian bahwa benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara, perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” papar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, Kamis (20/8/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelapor berinisial P bukanlah berasal dari kalangan keartisan. Langkah hukum murni diambil untuk menuntut hak korban atas kerugian investasi.
“Bukan. Pelapornya P inisialnya,” tutur AKP Joko Adi Wibowo mengklarifikasi latar belakang sang pelapor.
Kasus bermula saat RSO menyodorkan kerja sama penanaman modal usaha kepada DM. Korban yang tertarik kemudian menyepakati kerja sama dengan menyerahkan dana awal sesuai perjanjian.
“Jadi, sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” ulas AKP Joko Adi Wibowo.
Masalah timbul tatkala tanggal pengembalian modal dan pembagian hasil investasi tiba. Terlapor terbukti tidak menyerahkan dividen yang dijanjikan serta tidak memulangkan modal pokok korban.
“Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan. Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,” tambah AKP Joko Adi Wibowo.
Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi berbagai keterangan saksi pendukung. Setelah status ditingkatkan, tersangka dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik.
“RSO untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,” terang AKP Joko Adi Wibowo.
Penetapan status tersangka ini diharapkan mempermudah proses pengumpulan materi pemeriksaan. Mengenai estimasi detail kerugian dan detail bisnis, kepolisian berjanji membeberkannya di akhir proses penanganan.
“Jadi, laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan, rekan-rekan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan,” tutup AKP Joko Adi Wibowo. (BRG/Hend)










