Koranindopos.com, Jakarta – Polda Metro Jaya kembali menggelar agenda pemeriksaan saksi terkait kasus yang melibatkan pengusaha skincare Heni Sagara (HS) pada Kamis (20/8/2026). Namun, proses hukum tersebut terhambat karena ketidakhadiran pihak terlapor dalam agenda resmi kepolisian.
Dokter Oky Pratama selaku pihak pelapor menyampaikan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran Heni Sagara. Sikap tersebut dinilai tidak kooperatif dan terkesan meremehkan proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
Kuasa hukum Dokter Oky Pratama, Ramzy, menyayangkan ketidakhadiran Heni Sagara dalam agenda pemeriksaan tersebut. Padahal, tanggal pemeriksaan ini ditentukan berdasarkan usulan dari pihak Heni Sagara sendiri setelah meminta penundaan jadwal awal pada 6 Agustus lalu.
“Kami tentu kecewa dengan ketidakhadiran saudari HS, karena ini bentuk ketidakkoperatifan yang bersangkutan dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” ujar Ramzy di hadapan awak media.
Kekecewaan pihak pelapor kian memuncak menyusul beredarnya kabar mengenai keberadaan Heni Sagara saat ini. Pengusaha kecantikan tersebut diduga sedang berada di luar negeri di saat jadwal pemeriksaan berlangsung.
Ramzy mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara alasan resmi yang diserahkan kepada penyidik dan realitas kegiatan Heni Sagara. Ketidakcocokan ini terungkap melalui pantauan langsung pada akun media sosial milik yang bersangkutan.
“Klien saya, Dokter Oky, menyampaikan bahwa saudari HS tidak menghargai penyidik. Sudah mengajukan penundaan reschedule, tetapi justru tidak menghadiri panggilan polisi dan malah liburan, plesir ke luar negeri. Hal itu terlihat dari story yang diunggah di media sosialnya,” tegas Ramzy.
Keterangan tertulis yang diserahkan ke tim penyidik sebelumnya menyatakan bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir akibat masalah kesehatan. Namun, unggahan aktivitas di media sosial menunjukkan hal yang bertolak belakang dari klaim tersebut.
“Alasan yang disampaikan kepada penyidik adalah sakit, tapi kenyataannya justru berbeda,” tambahnya.
Menanggapi penundaan pemeriksaan ini, tim kuasa hukum Dokter Oky Pratama langsung bertindak cepat dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Langkah ini diambil guna menjamin kepastian dan keberlanjutan proses hukum atas laporan kliennya.
Pihak pelapor mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melayangkan surat panggilan kedua. Jika pemanggilan lanjutan tersebut kembali diabaikan, tim kuasa hukum meminta kepolisian mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tadi saya sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk bisa memberikan kepastian hukum, yaitu melakukan panggilan kedua kepada yang bersangkutan. Jika panggilan kedua tidak diindahkan juga, penyidik bisa melakukan upaya berikutnya, yaitu surat perintah membawa (jemput paksa),” pungkasnya. (BRG/Hend)










