Sabtu, 11 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Kecantikan & Fashion

​Rugi Rp4,3 Triliun Akibat Fitnah Robotik Buzzer, Pengusaha Kosmetik Heni Sagara Kecewa Tuntutan JPU Hanya 2 Tahun

Editor : Akula oleh Editor : Akula
10 Juli 2026
in Kecantikan & Fashion
A A
0
​Rugi Rp4,3 Triliun Akibat Fitnah Robotik Buzzer, Pengusaha Kosmetik Heni Sagara Kecewa Tuntutan JPU Hanya 2 Tahun

​Pengusaha kosmetik Heni kecewa atas tuntutan 2 tahun penjara bagi buzzer Feri dan Restu terkait kasus black campaign bermodus bot yang merugikan Rp4,3 triliun (Foto. HENDRA/KORANINDOPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Bandung – ​Kekecewaan mendalam menyelimuti pihak pengusaha kosmetik nasional, Heni, beserta tim kuasa hukumnya. Rasa gusar ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memberikan tuntutan hukuman 2 tahun penjara terhadap dua terdakwa buzzer, Feri dan Restu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

​Kasus yang menyeret dua terdakwa tersebut merupakan dugaan pelanggaran UU ITE berupa kampanye hitam (black campaign) dan fitnah keji yang terstruktur. Serangan digital tersebut tidak main-main karena telah memicu kerugian materiil raksasa bagi perusahaan kosmetik milik korban yang diperkirakan menyentuh angka Rp4,3 triliun.

​Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, terungkap bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan manipulasi digital. Mereka memanfaatkan sistem robotik (bot) dan pond farming secara masif untuk melejitkan topik fitnah hingga berhasil bertengger menjadi trending topic di berbagai media sosial.
​
​Dampak dari hoaks sistematis ini dirasakan langsung oleh Heni sebagai pemilik usaha. Ia merasa seluruh dedikasi yang telah dibangunnya selama dua dekade hancur seketika akibat rekayasa digital yang tidak bertanggung jawab dari para pelaku.

​”Usaha yang saya bangun dengan ilmu, kompetensi, dan kerja keras selama 20 tahun dihancurkan seketika lewat fitnah keji. Wajah saya diubah menjadi binatang, produk kami difitnah berbahaya padahal BPOM sudah bersaksi produk kami aman. Kalau hukuman buzzer hanya 2 tahun, ini akan jadi contoh buruk dan ladang pekerjaan baru bagi pelaku kriminal untuk menghancurkan kompetitor bisnis. Ada ribuan karyawan saya yang hidupnya bergantung pada perusahaan ini,” ujar Heni Sagara usai sidang.

Artikel Terkait

CHARLES & KEITH Luncurkan Koleksi Summer’s Calling 2026, Hadirkan Kim You Jung sebagai Brand Ambassador Terbaru

Dibawah Matahari yang Sama : Rutinitas Urban dan Pentingnya Perlindungan UV

Bamed Dorong Tren Wellness Terintegrasi, Kecantikan Kini Tak Sekadar Penampilan

​Lebih lanjut, korban menegaskan bahwa tuntutan hukum yang ringan ini tidak akan menghentikan langkahnya untuk mencari keadilan. Korban berkomitmen penuh untuk terus mengusut tuntas siapa saja dalang utama yang berada di balik layar dalam membiayai gerakan pembunuhan karakter ini.

​”Ini bukan akhir. Saya akan kejar bos-bos buzzer, aktor intelektual yang menyiapkan materi fitnah dan mendanai gerakan ini sampai kapan pun!” tegasnya.

​Sisi kerugian finansial kemudian diperjelas oleh pihak kuasa hukum korban, Yunus Adi Prabowo. Berdasarkan perhitungan sementara, angka fantastis Rp4,3 triliun tersebut bersumber dari pembatalan sepihak pesanan (purchase order/PO) berskala besar serta merosotnya omset harian perusahaan, ditambah beban psikologis yang diderita korban.

​“Perhari ini kerugian yang sudah dikalkulasi 4,3 triliun. Belum lagi klien kami yang menjadi sakit, sakit batin ya Bu ya? Sedih, ya kan, malu, di mata masyarakat dan di mana pun, Ini kerugian tidak hanya mengeni nama baik, tapi atas nama keluarga kemudian perusahaan juga mengalami penurunan omset,” papar Yunus Adi.

​Suami Heni, Iwa Sagara, menyampaikan pesan terbuka, pihaknya kini menaruh harapan besar pada putusan akhir dari para pengadil yang memeriksa perkara ini.

​“Kami berharap hakim akan menggunakan hati nuraninya memutuskan putusan yang lebih adil seadil-adilnya buat kami,” tandas Iwa. (BRG/Hend)

​

 

Topik: Feri dan RestuHeni Sagara​Henny kosmetikIwa Sagarapengusaha kosmetik ditipu buzzerYunus Adi Prabowo

TerkaitBerita

CHARLES & KEITH
Kecantikan & Fashion

CHARLES & KEITH Luncurkan Koleksi Summer’s Calling 2026, Hadirkan Kim You Jung sebagai Brand Ambassador Terbaru

oleh Editor : Hana
3 Juli 2026
Dibawah Matahari yang Sama : Rutinitas Urban dan Pentingnya Perlindungan UV
Kecantikan & Fashion

Dibawah Matahari yang Sama : Rutinitas Urban dan Pentingnya Perlindungan UV

oleh Editor : Doe
20 Juni 2026
Bamed
Kecantikan & Fashion

Bamed Dorong Tren Wellness Terintegrasi, Kecantikan Kini Tak Sekadar Penampilan

oleh Editor : Hana
19 Juni 2026
TEKNOLOGI MUTAKHIR: Seremonial peluncuran Elara Skin Indonesia di Dharmawangsa Hotel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (4/6/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Kecantikan & Fashion

Hadirkan Ritual Perawatan Kulit Sekelas Klinik Kecantikan di Rumah   

oleh Editor : Memoarto
6 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

MODAL BESAR: Pemain Prancis Kylian Mbappe (10) merayakan gol bersama Michael Olise (11) dalam laga babak 32 besar Piala Dunia 2026 antara Prancis vs Swedia di East Rutherford, New Jersey, dekat New York pada Selasa (30/6/2026). (Foto Ilustrasi: (c) AP Photo/Pamela Smith)

Prancis Tim Pertama Lolos Semifinal Piala Dunia 2026

11 Juli 2026
PT Asuransi Astra Buana Kembali Raih Peringkat Kredit dan Peringkat Skala Nasional oleh AM Best

PT Asuransi Astra Buana Kembali Raih Peringkat Kredit dan Peringkat Skala Nasional oleh AM Best

10 Juli 2026
Marinus Gea: Harmonisasi Regulasi Daerah Jadi Kunci Reformasi Hukum Nasional

Marinus Gea: Harmonisasi Regulasi Daerah Jadi Kunci Reformasi Hukum Nasional

10 Juli 2026
BIKE Siap Akuisisi 99% Saham FBM dan FDP, Perkuat Bisnis Pasir Laut dan Investasi

BIKE Siap Akuisisi 99% Saham FBM dan FDP, Perkuat Bisnis Pasir Laut dan Investasi

10 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3802 shares
    Share 1521 Tweet 951
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    512 shares
    Share 205 Tweet 128
  • Daihatsu Ayla, City Car LCGC Favorit yang Irit BBM dan Ramah di Kantong

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Seleksi Sekolah Kedinasan 2026 Belum Dibuka, BKN Minta Calon Peserta Tunggu Pengumuman Resmi

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Samsung Siapkan Dua Galaxy Z Series Terbaru, Z Flip 8 dan Z Fold 8 Siap Ramaikan Pasar Ponsel Lipat

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya