Kamis, 22 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Kecantikan & Fashion

​Rugi Rp4,3 Triliun Akibat Fitnah Robotik Buzzer, Pengusaha Kosmetik Heni Sagara Kecewa Tuntutan JPU Hanya 2 Tahun

Editor : Akula oleh Editor : Akula
10 Juli 2026
in Kecantikan & Fashion
A A
0
​Rugi Rp4,3 Triliun Akibat Fitnah Robotik Buzzer, Pengusaha Kosmetik Heni Sagara Kecewa Tuntutan JPU Hanya 2 Tahun

​Pengusaha kosmetik Heni kecewa atas tuntutan 2 tahun penjara bagi buzzer Feri dan Restu terkait kasus black campaign bermodus bot yang merugikan Rp4,3 triliun (Foto. HENDRA/KORANINDOPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Bandung – ​Kekecewaan mendalam menyelimuti pihak pengusaha kosmetik nasional, Heni, beserta tim kuasa hukumnya. Rasa gusar ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memberikan tuntutan hukuman 2 tahun penjara terhadap dua terdakwa buzzer, Feri dan Restu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

​Kasus yang menyeret dua terdakwa tersebut merupakan dugaan pelanggaran UU ITE berupa kampanye hitam (black campaign) dan fitnah keji yang terstruktur. Serangan digital tersebut tidak main-main karena telah memicu kerugian materiil raksasa bagi perusahaan kosmetik milik korban yang diperkirakan menyentuh angka Rp4,3 triliun.

​Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, terungkap bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan manipulasi digital. Mereka memanfaatkan sistem robotik (bot) dan pond farming secara masif untuk melejitkan topik fitnah hingga berhasil bertengger menjadi trending topic di berbagai media sosial.
​
​Dampak dari hoaks sistematis ini dirasakan langsung oleh Heni sebagai pemilik usaha. Ia merasa seluruh dedikasi yang telah dibangunnya selama dua dekade hancur seketika akibat rekayasa digital yang tidak bertanggung jawab dari para pelaku.

​”Usaha yang saya bangun dengan ilmu, kompetensi, dan kerja keras selama 20 tahun dihancurkan seketika lewat fitnah keji. Wajah saya diubah menjadi binatang, produk kami difitnah berbahaya padahal BPOM sudah bersaksi produk kami aman. Kalau hukuman buzzer hanya 2 tahun, ini akan jadi contoh buruk dan ladang pekerjaan baru bagi pelaku kriminal untuk menghancurkan kompetitor bisnis. Ada ribuan karyawan saya yang hidupnya bergantung pada perusahaan ini,” ujar Heni Sagara usai sidang.

Artikel Terkait

Kebaya Menari dan Anne Avantie Bawa Pesan Perdamaian ke Praha

Kenali Kulitmu Lebih Dekat di FYP by Abby and Gail, Ada Skin Scan Gratis!

BIFF 2026 Perluas Akses Pelaku Mode Borneo ke Pasar Internasional

​Lebih lanjut, korban menegaskan bahwa tuntutan hukum yang ringan ini tidak akan menghentikan langkahnya untuk mencari keadilan. Korban berkomitmen penuh untuk terus mengusut tuntas siapa saja dalang utama yang berada di balik layar dalam membiayai gerakan pembunuhan karakter ini.

​”Ini bukan akhir. Saya akan kejar bos-bos buzzer, aktor intelektual yang menyiapkan materi fitnah dan mendanai gerakan ini sampai kapan pun!” tegasnya.

​Sisi kerugian finansial kemudian diperjelas oleh pihak kuasa hukum korban, Yunus Adi Prabowo. Berdasarkan perhitungan sementara, angka fantastis Rp4,3 triliun tersebut bersumber dari pembatalan sepihak pesanan (purchase order/PO) berskala besar serta merosotnya omset harian perusahaan, ditambah beban psikologis yang diderita korban.

​“Perhari ini kerugian yang sudah dikalkulasi 4,3 triliun. Belum lagi klien kami yang menjadi sakit, sakit batin ya Bu ya? Sedih, ya kan, malu, di mata masyarakat dan di mana pun, Ini kerugian tidak hanya mengeni nama baik, tapi atas nama keluarga kemudian perusahaan juga mengalami penurunan omset,” papar Yunus Adi.

​Suami Heni, Iwa Sagara, menyampaikan pesan terbuka, pihaknya kini menaruh harapan besar pada putusan akhir dari para pengadil yang memeriksa perkara ini.

​“Kami berharap hakim akan menggunakan hati nuraninya memutuskan putusan yang lebih adil seadil-adilnya buat kami,” tandas Iwa. (BRG/Hend)

​

 

Topik: Feri dan RestuHeni Sagara​Henny kosmetikIwa Sagarapengusaha kosmetik ditipu buzzerYunus Adi Prabowo

TerkaitBerita

Kebaya Menari dan Anne Avantie Bawa Pesan Perdamaian ke Praha
Kecantikan & Fashion

Kebaya Menari dan Anne Avantie Bawa Pesan Perdamaian ke Praha

oleh Editor : Akula
20 Oktober 2026
Abby and Gail
Kecantikan & Fashion

Kenali Kulitmu Lebih Dekat di FYP by Abby and Gail, Ada Skin Scan Gratis!

oleh Editor : Affandy
15 Oktober 2026
BIFF 2026 Perluas Akses Pelaku Mode Borneo ke Pasar Internasional
Kecantikan & Fashion

BIFF 2026 Perluas Akses Pelaku Mode Borneo ke Pasar Internasional

oleh Editor : Akula
5 Oktober 2026
Dobrak Tren Anti-Aging, Klinik Youthology Rilis PolyPhil Generasi Baru DNA Ikan Trout
Kecantikan & Fashion

Dobrak Tren Anti-Aging, Klinik Youthology Rilis PolyPhil Generasi Baru DNA Ikan Trout

oleh Editor : Akula
27 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

The Stained Drop™ Collection: Merangkai Cerita Keseharian dalam Ekspresi Fashion

The Stained Drop™ Collection: Merangkai Cerita Keseharian dalam Ekspresi Fashion

22 Oktober 2026
Dinkes Kabupaten Bogor Uji Sampel Makanan Usai 103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan Program MBG

Dinkes Kabupaten Bogor Uji Sampel Makanan Usai 103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan Program MBG

22 Oktober 2026
Beredar Isu Privatisasi, CIMB Group Tegas Bantah Rencana Delisting Bank CIMB Niaga (BNGA)bank cim

Beredar Isu Privatisasi, CIMB Group Tegas Bantah Rencana Delisting Bank CIMB Niaga (BNGA)bank cim

22 Oktober 2026
Nongkrong Sambil Ngopi Jadi Gaya Hidup, Warkop Modern Hadir dengan Konsep Berbeda

Nongkrong Sambil Ngopi Jadi Gaya Hidup, Warkop Modern Hadir dengan Konsep Berbeda

22 Oktober 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5019 shares
    Share 2008 Tweet 1255
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • The Pizza Company Buka Gerai Pertama di Jakarta Utara, Bidik Pasar Kelapa Gading

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya