Koranindopos.com, Jakarta – Upaya memperjuangkan integritas bisnis kosmetik terus dilakukan oleh pasangan pengusaha Heni Sagara dan Iwa Wahyudi. Bersama kuasa hukum mereka, Yunus, pasangan ini menyambangi Gedung Bareskrim pada Selasa (21/7/2026) guna menghadiri gelar perkara khusus bersama Biro Wassidik Bareskrim.
Langkah ini menjadi bentuk perlawanan atas lambannya penanganan tiga Laporan Polisi (LP) di Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Merasa penanganan di daerah tidak menunjukkan progresi yang memuaskan, pihak Heni Sagara menuntut agar Bareskrim mengambil alih seluruh berkas perkara tersebut. Jalur pengambilalihan kasus ini dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk memperoleh kepastian dan keadilan hukum secara obyektif.
”Ada beberapa perkara yang masih belum jalan dengan kecepatan penuh, terlalu lama buat kami. Di situlah kita menanyakan kepada Bareskrim atau Wassidik, apa kendalanya? Maka dari itu, kami meminta agar tiga perkara ini di-take over (diambil alih) ke Bareskrim,” ujar Yunus.
Di antara tiga perkara yang diajukan, salah satu yang paling berdampak pada citra bisnis adalah pembajakan domain situs web “Marwah Skin”. Penyalahgunaan domain yang sempat tidak aktif tersebut diduga kuat disengaja untuk mengecoh konsumen dan merusak nama baik merek.
Situs tiruan tersebut digunakan untuk menjual produk yang mengatasnamakan perusahaan Heni, sembari menyebarkan narasi negatif secara masif di media sosial.
”Domain tersebut digunakan untuk menjual produk seolah-olah itu perusahaan kami, termasuk menampilkan krim-krim etiket biru. Akun-akun yang mengatasnamakan Marwah itu juga kemudian mengunggah postingan untuk mendiskreditkan klien kami,” kata Yunus.
Tak hanya masalah domain dan pencemaran nama baik yang diduga melibatkan dr. O dan dr. RL, perkara ini juga menyasar temuan baru di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang kasus hoaks dengan terdakwa Ferry dan Restu, terungkap bukti transfer Rp20 juta dari dr. Oky Pratama kepada oknum buzzer tersebut.
Pihak Heni Sagara mempertanyakan mengapa penyidik daerah belum melakukan penindakan tegas terhadap pihak yang diduga menyalurkan dana tersebut, padahal bukti sudah terbentang di persidangan.
”Orang yang sudah transfer ini harus diperiksa dulu. Kenapa sudah dipanggil di panggilan pertama tingkat penyidikan, dua kali tidak datang, tapi tidak ada panggilan kedua? Kami minta yang bersangkutan dimintai pertanggungjawaban karena itu adalah fakta persidangan,” ucap Yunus lagi
Langkah mendatangi Markas Besar Kepolisian ini diharapkan mampu membawa titik terang atas segala bukti digital dan riwayat transaksi bank yang telah diserahkan. Suami Heni Sagara, Iwa Wahyudi, menekankan pentingnya penetapan status hukum bagi para pihak yang terlibat demi memulihkan nama baik keluarga mereka.
”Jadi intinya saya sekarang sangat merasa sangat lega begitu kan, sangat puas akhirnya waktu yang saya tunggu-tunggu ini terjadi. Gelar perkara semuanya di mana semuanya barang bukti sudah sangat jelas, tapi kenapa proses hukumnya tidak berjalan dengan yang kita harapkan, ini sudah terlalu lama. Tadi juga di dalam juga ahli semuanya bagus, semuanya peserta gelar tadi mempertanyakan juga kenapa ini,” tandas Heni Sagara. (BRG/Kul)










